2 Hasil Audit Buktikan Nany Widjaja Tak Bisa Pertanggungjawabkan Uang PT JFC Rp 21,4 M
Suara Pecari, Surabaya – Dua hasil audit resmi menunjukkan bahwa mantan direktur PT Java Fortis Corporindo (PT JFC), Nany Widjaja, tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana perusahaan senilai Rp 21,4 miliar. Dana tersebut dialokasikan untuk pembangunan kawasan industri di Jombang dan kini menjadi pokok sengketa dalam gugatan yang diajukan PT JFC di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam persidangan terakhir, Nany Widjaja menghadirkan ahli dari Universitas Brawijaya, Didied Poernawan Affandy, yang menjelaskan tentang prosedur Agreed-Upon Procedures (AUP) dan audit investigasi. AUP merupakan pemeriksaan faktual oleh auditor independen berdasarkan prosedur yang disepakati, namun tidak memberikan opini menyeluruh mengenai kerugian. Oleh karena itu, audit investigasi diperlukan untuk menyimpulkan adanya indikasi kecurangan dan kerugian.
Kuasa hukum PT JFC, E.L. Sajogo dari MS&A Law Firm, menegaskan bahwa audit AUP bukan satu-satunya bukti. Selain itu, perusahaan juga melakukan audit laporan keuangan menyeluruh yang dikerjakan oleh auditor berbeda dan menghasilkan kesimpulan serupa, yakni adanya penyimpangan keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Nany Widjaja. Bukti transfer dana kepada afiliasi tergugat juga disertakan sebagai bagian dari tuntutan.
Sementara itu, kuasa hukum Nany Widjaja, Richard Handiwiyanto, berargumen bahwa hasil audit AUP dan laporan keuangan tidak dapat digunakan sebagai bukti perbuatan melawan hukum terkait pembelian lahan di Jombang. Ia menilai bahwa bukti tersebut tidak cukup untuk mendukung gugatan PT JFC terhadap kliennya.
Prosedur Audit dalam Kasus PT JFC
Audit AUP berfungsi sebagai prosedur pemeriksaan fakta yang fokus pada aspek tertentu sesuai kesepakatan antara auditor dan pihak terkait. Meski tidak memberikan opini hukum atau menyeluruh, AUP menghasilkan temuan faktual yang bisa menjadi dasar tindak lanjut audit investigasi. Audit investigasi sendiri bertujuan mendalami indikasi kecurangan dan menentukan besaran kerugian yang dialami perusahaan.
Konteks Sengketa dan Dampak bagi PT JFC
Gugatan ini berpusat pada dugaan ketidakjelasan pertanggungjawaban penggunaan dana perusahaan yang cukup besar, yakni Rp 21,4 miliar, untuk proyek pembangunan kawasan industri di Jombang. Sengketa ini penting karena menyangkut tata kelola keuangan perusahaan serta kepercayaan pemegang saham dan pihak terkait.
Jika terbukti ada penyimpangan yang dilakukan oleh mantan direksi, hal ini dapat berdampak pada pengelolaan perusahaan dan memberikan sinyal penting bagi pengawasan internal di perusahaan sejenis. Proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Surabaya akan menentukan langkah selanjutnya terkait penyelesaian masalah ini.
Perkara ini juga menjadi perhatian karena menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana perusahaan, terutama dalam proyek pembangunan yang melibatkan dana besar dan banyak pihak.
Hingga saat ini, proses persidangan masih berlangsung dan pengadilan akan memutuskan berdasarkan seluruh bukti dan argumen yang diajukan oleh kedua belah pihak.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










