Menkum Buka Peluang Atur Terorisme Ekologi dalam RUU Kehutanan

Suara Pecari – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, menyatakan membuka peluang pengaturan terorisme ekologi dimasukkan ke dalam regulasi nasional, khususnya dalam revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Hal ini menyusul arahan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai tindakan terorisme ekologi.

Pengaturan Terorisme Ekologi dalam RUU Kehutanan

Wakil Ketua Komisi IV DPR, Alex Indra Lukman, mengungkapkan bahwa Komisi IV telah menyelesaikan pembahasan revisi UU Kehutanan dan melakukan harmonisasi di Badan Legislasi DPR. Menurutnya, memasukkan pengaturan mengenai terorisme lingkungan ke dalam revisi UU tersebut dapat dilakukan pada tahap pembahasan bersama pemerintah.

Baca juga:

“Kita sudah menyelesaikan revisi UU Kehutanan, proses selanjutnya adalah Surat Presiden (Surpres), sehingga pengaturan terorisme lingkungan bisa dimasukkan dalam RUU tersebut,” kata Alex kepada wartawan pada 24 Oktober 2026.

Alasan Pengaturan yang Lebih Tegas

Anggota Komisi IV DPR, Daniel Johan, menekankan perlunya pengaturan yang lebih tegas terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan yang dilakukan secara sengaja. Ia menyatakan karhutla bukan sekadar pelanggaran administratif atau pidana biasa, melainkan tindakan yang sangat merusak ekosistem dan berdampak luas terhadap kesehatan masyarakat serta kegiatan ekonomi.

“Dampak karhutla mencakup kerusakan ekosistem, gangguan kesehatan jutaan warga, melumpuhkan aktivitas ekonomi, dan merusak reputasi negara di mata dunia,” ujar Daniel. Ia mencontohkan Kalimantan Barat sebagai daerah yang sangat merasakan dampak karhutla setiap musim kemarau, sehingga pengaturan yang kuat diperlukan untuk memberikan efek jera, terutama bagi pelaku yang melakukan pembakaran demi kepentingan bisnis.

RUU Kehutanan sebagai Wadah Pengaturan Terorisme Ekologi

Menurut Daniel, revisi UU Kehutanan adalah wadah paling tepat untuk mengatur terorisme ekologi karena Komisi IV DPR membidangi urusan kehutanan dan UU tersebut merupakan payung utama pengelolaan hutan di Indonesia.

“Memasukkan ketentuan tentang terorisme ekologi ke dalam revisi UU Kehutanan akan menjaga pengaturan tetap terpadu, menghindari tumpang tindih dengan regulasi lain, dan memudahkan penegakan hukum,” jelasnya. Ia juga menyoroti perlunya memperkuat ancaman pidana, termasuk sanksi bagi korporasi dan aktor intelektual di balik pembakaran hutan dan lahan.

Baca juga:

Perlunya Rumusan Cermat

Daniel mengingatkan agar rumusan mengenai terorisme ekologi disusun dengan cermat dan tepat sasaran, yaitu menyasar pelaku yang secara sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan. Hal ini penting agar pengaturan dapat efektif dan memberikan efek jera nyata.

Konteks dan Pentingnya Pengaturan

Kebakaran hutan dan lahan telah menjadi persoalan serius di Indonesia yang tidak hanya menimbulkan kerugian lingkungan, tetapi juga kesehatan masyarakat dan kerugian ekonomi yang besar. Dengan adanya pengaturan yang tegas dan terpadu melalui revisi UU Kehutanan, diharapkan tindakan pembakaran yang disengaja dapat dicegah dan ditindak secara maksimal.

Langkah ini juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan karhutla sebagai bentuk terorisme ekologi, sehingga perlu penanganan hukum yang serius agar pelaku mendapat efek jera dan tidak mengulangi perbuatannya.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Baca juga:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *