Usul Cerdas KPK dalam RUU Perampasan Aset untuk Menyita Kekayaan Pejabat yang Tidak Dilaporkan di LHKPN
Suara Pecari – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan usulan strategis dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset agar negara memiliki kewenangan menyita seluruh kekayaan pejabat yang sengaja tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Usulan ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, sebagai langkah untuk menutup celah penyalahgunaan oleh penyelenggara negara yang kerap memalsukan atau menyembunyikan aset aslinya.
Fakta Utama Usulan KPK
Menurut Johanis Tanak, jika terbukti kekayaan seorang pejabat melebihi yang dilaporkan dalam LHKPN, maka selisih harta tersebut berhak dirampas oleh negara. Kebijakan ini juga mencakup pejabat yang enggan melaporkan LHKPN sesuai ketentuan perundang-undangan. Tujuannya adalah memberikan efek jera yang kuat sehingga seluruh pejabat negara terdorong untuk melaporkan harta kekayaan secara jujur dan transparan.
Penjelasan Mekanisme dan Keadilan
KPK mendorong agar RUU Perampasan Aset ini memasukkan mekanisme keberatan. Dengan demikian, pejabat yang merasa keberatan dapat menggunakan jalur hukum untuk membuktikan asal-usul kekayaannya secara sah. Mekanisme ini penting agar proses penegakan hukum berjalan adil, tanpa menghilangkan hak-hak keperdataan individu yang dapat membuktikan legalitas asetnya.
Konteks dan Pentingnya Usulan
RUU Perampasan Aset menjadi instrumen penting dalam pemberantasan korupsi dan pengawasan penyelenggara negara. Selama ini, laporan LHKPN menjadi salah satu alat pengawasan kekayaan pejabat, namun masih terdapat praktik penyembunyian aset yang sulit dideteksi. Dengan kewenangan perampasan aset untuk kekayaan yang tidak dilaporkan, diharapkan transparansi dan integritas pejabat negara meningkat.
Dampak Potensial terhadap Penyelenggara Negara
Gebrakan ini diperkirakan akan memberikan sinyal kuat agar pejabat negara tidak lagi menyajikan laporan LHKPN yang tidak benar. Selain itu, kewenangan perampasan aset diharapkan menjadi terapi kejut yang efektif dalam memperbaiki tata kelola keuangan negara dan mencegah praktik korupsi lebih lanjut.
Pentingnya Nomenklatur ‘Perampasan’
Johanis Tanak menegaskan agar nomenklatur RUU tidak diperhalus menjadi istilah lain. Kata ‘perampasan’ sudah lazim dan memiliki dasar hukum kuat dalam Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sehingga penggunaannya harus dipertahankan untuk memberikan kepastian hukum.
Kesimpulan
Usulan KPK dalam RUU Perampasan Aset merupakan langkah inovatif yang bertujuan memperketat pengawasan dan penindakan terhadap pejabat yang menyembunyikan kekayaan dari laporan LHKPN. Dengan mekanisme yang adil dan tegas, diharapkan integritas penyelenggara negara dapat terjaga dan kepercayaan publik terhadap aparat pemerintahan meningkat.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










