Cara Melapor Indikasi Mafia Tanah ke Kementerian ATR/BPN
Suara Pecari | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas kejahatan mafia tanah yang kian meresahkan. Ancaman ini tidak hanya mengganggu pemilik tanah, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem pertanahan yang ada.
Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono, menyatakan bahwa masyarakat harus segera melapor jika menemukan indikasi tanah mereka diserobot atau menjadi target mafia tanah. Ia mengingatkan agar laporan disertai bukti konkret untuk mempermudah proses penanganan.
Iljas menekankan pentingnya menjaga dokumen kepemilikan tanah, seperti sertifikat dan akta jual beli. Banyak kasus mafia tanah berawal dari pemalsuan dokumen dan penyerobotan lahan, sehingga kewaspadaan masyarakat sangat diperlukan.
Untuk melaporkan indikasi kejahatan, masyarakat perlu mengumpulkan dokumen yang membuktikan kepemilikan tanah. Ini termasuk sertifikat, surat ukur, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan riwayat transaksi tanah jika ada. Dokumen ini akan menjadi dasar penting dalam proses verifikasi laporan.
Setelah dokumen lengkap, masyarakat dapat melapor langsung ke Kantor Pertanahan atau Kantor Wilayah BPN setempat. Selain itu, laporan juga bisa disampaikan melalui kanal digital seperti SP4N-LAPOR!, Hotline WhatsApp di nomor 0811-1068-0000, atau aplikasi TUNTAS.
Dalam proses pengaduan, pelapor diminta menjelaskan kronologi kejadian serta melampirkan bukti pendukung. Jika ada unsur pidana, seperti pemalsuan dokumen atau penyerobotan, masyarakat disarankan untuk melapor ke aparat penegak hukum.
Iljas menegaskan komitmen pemerintah untuk memberantas mafia tanah dan melindungi hak masyarakat. Ia mendorong masyarakat untuk tidak takut melapor dan memastikan bahwa proses penanganan dilakukan secara terpadu antara ATR/BPN dan aparat penegak hukum.
Keberadaan mafia tanah menjadi isu serius yang perlu ditangani bersama. Dengan meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat, diharapkan praktik mafia tanah dapat diminimalisir dan hak atas tanah masyarakat terlindungi dengan baik.
Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.











