Tiga Kepala Desa di Situbondo Diberhentikan Sementara Terkait Dana Desa

Tiga Kepala Desa di Situbondo Diberhentikan Sementara Terkait Dana Desa

Suara Pecari | Tiga kepala desa di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, telah diberhentikan sementara akibat belum mengembalikan anggaran Dana Desa yang teridentifikasi dalam temuan Inspektorat. Kepala Desa yang terlibat adalah Kepala Desa Banyuputih, Desa Jangkar, dan Desa Rajekwesi.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Situbondo, Imam Darmaji, menjelaskan bahwa pemberhentian sementara ini menyusul sebelumnya diberhentikannya Kepala Desa Kayuputih. Ketiga kepala desa tersebut diminta untuk segera mengembalikan anggaran yang menjadi temuan Inspektorat.

“Total jumlah uang yang harus dikembalikan ada di Inspektorat. Namun, yang pasti, pengembalian harus dilakukan dalam waktu tertentu,” kata Imam Darmaji. Ia juga menegaskan bahwa camat terkait mempunyai tanggung jawab untuk memastikan pengembalian tersebut dilakukan.

Imam menambahkan, jika dalam waktu yang ditentukan anggaran Dana Desa tersebut tidak dikembalikan, ketiga kepala desa berisiko diberhentikan secara permanen. “Kami mengingatkan agar dana desa yang menjadi temuan segera dikembalikan, jika tidak, sanksi lebih lanjut akan diterapkan,” tuturnya.

Kasus ini mencerminkan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana desa yang merupakan sumber daya vital bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Dengan langkah tegas ini, diharapkan akan ada perbaikan dalam pengelolaan dana desa di masa yang akan datang.

Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan