Perbekel Gobleg Ikuti Penguatan Kapasitas di Kanwil Hukum Bali: Langkah Awal Pembentukan DPD Asosiasi NLPA
Suara Pecari, Singaraja – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Bali menggelar agenda penguatan kapasitas bagi kepala desa berprestasi pada 20 Juli 2027. Acara yang berlangsung di kantor Kanwil Hukum Bali ini dihadiri oleh sejumlah kepala desa dari tiga kabupaten, yakni Buleleng, Karangasem, dan Badung. Salah satu peserta yang hadir adalah Perbekel Desa Gobleg, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, I Made Separsa, NL.P., CPM. Undangan ini merupakan bagian dari persiapan pembentukan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi NLPA (Nama Lembaga Perangkat Desa), sebuah organisasi yang dibentuk oleh Kementerian Hukum RI bersama Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Latar Belakang dan Signifikansi Program
Program penguatan kapasitas kepala desa ini tidak sekadar pelatihan rutin. Menurut data Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Indonesia memiliki lebih dari 74.000 desa yang menjadi ujung tombak pelayanan publik dan pembangunan. Namun, masih banyak aparatur desa yang belum memiliki pemahaman hukum yang memadai. Inisiatif Kanwil Hukum Bali ini hadir untuk menjembatani kesenjangan tersebut, khususnya bagi desa-desa yang dinilai berprestasi. Kepala desa yang diundang merupakan perwakilan desa yang telah menunjukkan kinerja unggul di bidang tata kelola, pelayanan, atau inovasi. Hal ini disampaikan langsung oleh Perbekel Desa Gobleg, I Made Separsa, dalam keterangannya usai kegiatan.
Kronologi Kegiatan
- 20 Juli 2027 – Pertemuan awal di Kanwil Hukum Bali dihadiri oleh kepala desa dari Buleleng, Karangasem, dan Badung.
- Pembahasan – Agenda mencakup pengenalan program peningkatan kompetensi dan rencana pembentukan struktur DPD Asosiasi NLPA tingkat Bali.
- Audien dengan Kepala Divisi – Seluruh peserta diterima oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Bali sebagai langkah koordinasi awal.
- Rencana Tindak Lanjut – Pelatihan penguatan kapasitas dijadwalkan sebelum Hari Pengayoman (19 Agustus) yang merupakan momentum tahunan Kementerian Hukum.
Detail Program dan Peserta
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peserta yang diundang merupakan kepala desa dari tiga kabupaten dengan kriteria khusus. Tabel berikut merangkum data partisipan dan fokus program:
| Kabupaten | Jumlah Peserta | Kriteria Desa | Perwakilan Diketahui |
|---|---|---|---|
| Buleleng | Beberapa orang | Desa inovatif dan berprestasi | I Made Separsa (Desa Gobleg) |
| Karangasem | Beberapa orang | Desa dengan capaian SDGs unggul | Belum diumumkan |
| Badung | Beberapa orang | Desa dengan pelayanan publik prima | Belum diumumkan |
Program ini tidak hanya menyasar peningkatan kapasitas individu kepala desa, tetapi juga membangun jejaring antar desa melalui wadah organisasi, yaitu Asosiasi NLPA. I Made Separsa menjelaskan, “Asosiasi ini dibentuk oleh Kementerian Hukum melalui BPHN untuk memperkuat kesadaran hukum di tingkat desa dan menjadi mitra pemerintah dalam pembinaan.”
Dampak dan Implikasi bagi Masyarakat Desa
Keikutsertaan Perbekel Desa Gobleg dalam agenda ini diharapkan membawa dampak positif bagi Desa Gobleg dan sekitarnya. Beberapa implikasi yang mungkin timbul antara lain:
- Peningkatan Pelayanan Hukum: Dengan pelatihan yang diberikan, aparatur desa dapat memberikan layanan administrasi kependudukan, legalitas usaha, dan konsultasi hukum dasar kepada warga.
- Penguatan Tata Kelola Pemerintahan: Pemahaman regulasi yang lebih baik akan membantu dalam penyusunan peraturan desa (perdes) yang sesuai dengan ketentuan nasional.
- Efektivitas Program Pembangunan: Kepala desa yang kompeten dapat mengelola dana desa dengan lebih transparan dan akuntabel, mengurangi risiko penyimpangan.
- Percepatan Kemandirian Desa: Melalui asosiasi, desa-desa dapat saling berbagi praktik baik dan mengakses program pendampingan dari Kementerian Hukum.
- Partisipasi dalam Hari Pengayoman: Rangkaian kegiatan menjelang 19 Agustus akan menjadi momentum untuk mempromosikan desa-desa berprestasi di tingkat provinsi.
Profil Desa Gobleg dan Prestasinya
Desa Gobleg, yang terletak di Kecamatan Banjar, Buleleng, dikenal sebagai salah satu desa dengan inovasi pelayanan publik. Sebelumnya, Desa Gobleg telah meraih beberapa penghargaan di tingkat kabupaten, termasuk dalam kategori desa dengan administrasi terbaik. Kepala desa I Made Separsa juga aktif dalam forum-forum pemerintahan desa. Keikutsertaannya dalam program Kanwil Hukum Bali menjadi bukti pengakuan atas capaian desa tersebut. Menurut data BPS, Desa Gobleg memiliki jumlah penduduk sekitar 3.200 jiwa yang tersebar di empat banjar. Dengan adanya program penguatan kapasitas ini, diharapkan desa Gobleg dapat menjadi pilot project untuk desa-desa lain di Bali dalam hal kesadaran hukum.
Perspektif Ahli Pengembangan Desa
Menurut Dr. Wayan Sujana, akademisi dari Universitas Udayana yang mengkaji tata kelola desa, langkah Kanwil Hukum Bali ini sangat strategis. “Penguatan kapasitas kepala desa adalah investasi jangka panjang. Dengan pembentukan asosiasi yang dibina langsung oleh Kementerian Hukum, desa-desa akan memiliki akses ke pembaruan regulasi dan pendampingan hukum. Ini bisa mengurangi konflik lahan dan sengketa administrasi yang sering terjadi di desa,” ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa koordinasi antar desa melalui asosiasi dapat menciptakan sinergi dalam menangani masalah hukum yang bersifat lintas batas desa.
Rencana Ke Depan dan Harapan
Pertemuan pada 20 Juli 2027 merupakan langkah awal dari rangkaian panjang. Kanwil Hukum Bali telah menyusun jadwal pelatihan lanjutan yang akan dimulai sebelum Hari Pengayoman 19 Agustus. Selain itu, pembentukan DPD Asosiasi NLPA Bali diharapkan rampung dalam waktu dekat. I Made Separsa menuturkan, “Kami akan terus berkoordinasi dengan Kanwil Hukum Bali dan sesama kepala desa untuk memastikan program ini berjalan optimal. Saya optimis bahwa hasil dari pertemuan ini akan langsung dirasakan oleh masyarakat desa.”
Penutup: Di tengah dinamika pembangunan nasional, penguatan kapasitas aparatur desa menjadi kunci untuk mewujudkan desa yang mandiri dan berkeadilan. Undangan kepada Perbekel Desa Gobleg bukanlah sekadar seremoni, melainkan cerminan harapan bahwa desa-desa di Bali siap menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum dan pelayanan publik. Dengan sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, dan desa, cita-cita Indonesia sentris semakin mendekati kenyataan.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.









