Anggota DPR Desak Pemerintah Segera Putuskan Tambahan TKD untuk Bayar Gaji ASN di Daerah
Suara Pecari – Pemerintah pusat menyiapkan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp 18,9 triliun untuk 546 pemerintah daerah guna membantu pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, anggota DPR dari Komisi XI, Muhammad Kholid, mendesak keputusan tambahan TKD segera diambil agar gaji ASN tidak terlambat dan pelayanan publik tetap berjalan lancar.
Tambahan anggaran ini disalurkan melalui dua skema utama, yaitu Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar sekitar Rp 10,05 triliun dan top-up Dana Alokasi Umum (DAU) sekitar Rp 8,86 triliun. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan dana tersebut akan membantu daerah yang mengalami kesulitan fiskal dalam memenuhi belanja pegawai hingga akhir tahun, sekaligus menyediakan sisa anggaran untuk pembangunan mendesak.
Urgensi Tambahan TKD untuk Pembayaran Gaji ASN
Menurut Muhammad Kholid, sekitar 490 pemerintah daerah mengalami kesulitan keuangan untuk membayar gaji ASN. Kondisi ini berpotensi mengganggu pelayanan publik dan pembangunan daerah secara sistemik jika tidak segera diatasi. Ia menegaskan bahwa gaji ASN merupakan hak yang tidak boleh ditunda karena alasan anggaran, sebab banyak guru, tenaga kesehatan, dan PPPK yang menggantungkan hidup dari pembayaran tersebut.
Kholid meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Mendagri Tito Karnavian segera menetapkan keputusan terkait tambahan TKD dan melaporkannya kepada Presiden agar pemerintah daerah mendapatkan kepastian dana. Ia juga mengingatkan pentingnya efisiensi anggaran di tingkat daerah dengan memangkas belanja yang tidak prioritas tanpa mengorbankan kualitas pelayanan.
Langkah Pemerintah Mengatasi Kesulitan Fiskal Daerah
Mendagri Tito Karnavian menyampaikan pemerintah menyiapkan tiga langkah utama untuk mengatasi masalah kesulitan daerah membayar gaji pegawai, yaitu:
- Efisiensi anggaran di pemerintah daerah yang masih memiliki ruang fiskal, dengan potensi penghematan sekitar Rp 7 triliun.
- Pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum dibayarkan kepada daerah.
- Pemberian tambahan melalui top-up Dana Alokasi Umum (DAU) untuk daerah yang benar-benar tidak memiliki ruang efisiensi maupun DBH yang tersedia.
Dengan skema tersebut, pemerintah berharap dapat memastikan pembayaran gaji ASN, termasuk PPPK, berjalan lancar hingga akhir tahun dan mendukung kelancaran pelayanan publik di berbagai daerah.
Dampak Keterlambatan Pembayaran Gaji ASN
Keterlambatan pembayaran gaji ASN tidak hanya berdampak pada kesejahteraan para pegawai, tetapi juga berpotensi mengganggu kualitas pelayanan kepada masyarakat. Guru, tenaga kesehatan, dan pegawai lainnya yang tidak menerima gaji tepat waktu dapat mengalami kesulitan ekonomi, sehingga pelayanan pendidikan, kesehatan, dan layanan publik lain menjadi terhambat.
Oleh karena itu, tambahan TKD menjadi langkah penting untuk menjaga stabilitas keuangan daerah dan mendukung pembangunan serta pelayanan masyarakat secara berkelanjutan.
Penanganan segera oleh pemerintah pusat dan daerah, termasuk penetapan tambahan TKD dan pengelolaan anggaran yang efisien, menjadi kunci dalam mengatasi masalah ini dan memastikan hak ASN terpenuhi tanpa mengganggu pelayanan publik.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










