Pemerintah Siapkan 3 Skema Pembayaran PPPK di Daerah, Tak Ada yang Dirumahkan
Suara Pecari – Pemerintah telah menyiapkan tiga skema pembayaran untuk mendukung pemerintah daerah (pemda) dalam memenuhi kewajiban pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Langkah ini bertujuan agar tidak ada PPPK yang dirumahkan dan pembayaran gaji tetap terpenuhi secara tepat waktu.
Skema Pembayaran PPPK di Daerah
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menjelaskan tiga skema yang dapat dilakukan pemda untuk memastikan pembayaran gaji PPPK dapat terpenuhi, antara lain:
- Efisiensi Anggaran
Pemda diminta melakukan penghematan melalui pengurangan biaya perjalanan dinas, meminimalkan rapat yang tidak perlu, serta mengurangi belanja makanan dan minuman. - Penggunaan Dana Bagi Hasil (DBH)
Jika pemda memiliki DBH yang belum dibayarkan atau mengalami kurang bayar dari pemerintah pusat, dana tersebut dapat digunakan untuk menutupi belanja pegawai, termasuk gaji PPPK. - Tambahan Dana Alokasi Umum (DAU)
Jika efisiensi dan DBH tidak mencukupi, pemerintah pusat akan memberikan tambahan DAU sebagai dukungan fiskal kepada daerah untuk memenuhi belanja pegawai.
Dukungan Pemerintah Pusat
Menurut Mendagri, kebijakan ini merupakan bentuk perhatian Presiden terhadap permasalahan fiskal di daerah, khususnya untuk membayar belanja pegawai yang wajib dipenuhi. Pemerintah pusat telah menyalurkan total dukungan sebesar Rp18,9 triliun kepada daerah, yang terdiri dari sekitar Rp10 triliun DBH dan lebih dari Rp8 triliun tambahan DAU.
Dengan dukungan ini, diharapkan permasalahan pembayaran gaji PPPK dan pegawai paruh waktu di daerah dapat terselesaikan tanpa pegawai harus dirumahkan atau mengalami pengangguran.
Penanganan Khusus untuk Guru PPPK
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan penyelenggaraan pendidikan terbagi antara kabupaten/kota, provinsi, dan pemerintah pusat. Untuk guru, pemerintah pusat dapat mengambil langkah strategis, seperti mengalihkan status guru menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pemerintah pusat yang kemudian ditempatkan di daerah dengan kekurangan tenaga pendidik. Ini bertujuan untuk meratakan distribusi guru sekaligus meringankan beban belanja pegawai di daerah.
Rapat Koordinasi dan Kolaborasi Kementerian
Persoalan status dan pembiayaan PPPK telah menjadi fokus koordinasi antara kementerian terkait, termasuk Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Menteri Tito menegaskan tidak ada opsi pegawai PPPK dirumahkan, semua harus dibayar gajinya sesuai kewajiban.
Rapat koordinasi yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Senin (10/8/2026), juga dihadiri Menteri PANRB Rini Widyantini, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Muqtadi, dan Menteri Agama Nasaruddin Umar, menunjukkan sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam mengatasi permasalahan pembayaran PPPK.
Signifikansi Skema Pembayaran PPPK
Ketiga skema yang disiapkan pemerintah tidak hanya memastikan pembayaran gaji PPPK berjalan lancar, tetapi juga menjadi solusi fiskal yang berkelanjutan bagi daerah. Pendekatan efisiensi, pemanfaatan dana yang sudah tersedia, dan dukungan tambahan dari pusat, mencerminkan upaya bersama menjaga stabilitas birokrasi dan kualitas pelayanan publik di daerah.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










