ASN Bandung Barat Terancam Putus Kontrak Usai Live TikTok Bahas Fee Proyek
Suara Pecari, Bandung Barat – Indah Yusuvia Pratama, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Bandung Barat (KBB), menghadapi ancaman pemutusan kontrak setelah kedapatan melakukan siaran langsung (live) TikTok saat jam kerja yang membahas soal fee proyek.
Peristiwa ini memicu kecaman publik karena dalam siaran langsung tersebut, Indah sempat menyinggung pembagian bayaran atau fee sebesar 1 persen yang diduga terkait dengan pengurusan proyek di lingkungan dinasnya. Hal ini menjadi perhatian serius karena berpotensi menimbulkan dugaan praktik pungutan liar dalam birokrasi pemerintahan.
Pemeriksaan dan Sanksi Terhadap ASN
Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail, menyatakan bahwa Indah saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat KBB. Hasil pemeriksaan tersebut akan menentukan sanksi yang akan dijatuhkan, termasuk kemungkinan pemutusan kontrak jika terbukti melakukan pelanggaran berat.
“Saat ini masih diperiksa oleh Inspektorat, kalau memang ada pelanggaran berat tentunya bisa diputus kontraknya,” ujar Jeje.
Sementara itu, Inspektur Inspektorat Daerah KBB, Yadi Azhar, menyampaikan bahwa pemeriksaan fokus pada pernyataan mengenai fee 1 persen yang muncul dalam siaran langsung tersebut. Jika terbukti terkait dengan pekerjaan internal dinas, sanksi berat seperti pemutusan kontrak atau pemberhentian dapat dijatuhkan, terutama karena yang bersangkutan merupakan ASN PPPK paruh waktu.
Permintaan Maaf dan Klarifikasi Indah Yusuvia
Menanggapi kontroversi ini, Indah Yusuvia Pratama mengunggah video permintaan maaf di akun Instagram pribadinya, @indah_b.pratama. Dalam video tersebut, ia mengakui kesalahannya melakukan live TikTok di lokasi dan jam kerja, serta meminta maaf atas pernyataan yang keliru saat memberikan klarifikasi kepada pimpinan.
Ia menjelaskan bahwa percakapan mengenai fee 1 persen yang terekam dalam siaran langsung adalah candaan dengan rekannya terkait urusan pribadi, yakni pencarian notaris untuk urusan tanah, dan tidak ada kaitannya dengan pekerjaan dinas atau pemerintahan.
“Atas kesalahan saya live TikTok di tempat kerja ketika jam kerja berlangsung, serta pernyataan saya kepada pimpinan bahwa kegiatan tersebut dilakukan di luar jam kerja, saya mohon maaf dan sangat menyesali perbuatan serta ucapan saya yang memicu kesalahpahaman,” ujar Indah.
Tindakan Internal Dinas PUTR Bandung Barat
Plt Kepala Dinas PUTR KBB, Fauzan Azima, menyatakan bahwa Indah telah dipanggil untuk klarifikasi dan telah diberikan teguran. Sanksi lain, termasuk penugasan ulang, akan dipertimbangkan sesuai hasil pemeriksaan.
Kasus ini menjadi sorotan tidak hanya di tingkat kabupaten, tetapi juga oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang meminta agar sanksi tegas diberikan sebagai bentuk penegakan disiplin dan etika ASN.
Kasus ini menegaskan pentingnya profesionalisme dan integritas dalam pelayanan publik, serta kewaspadaan terhadap potensi penyalahgunaan wewenang dalam birokrasi pemerintahan.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.






