Menko Airlangga: Tata Kelola Baru Ekspor SDA Diharapkan Stabilkan Rupiah

Menko Airlangga: Tata Kelola Baru Ekspor SDA Diharapkan Stabilkan Rupiah

Suara Pecari | Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan keyakinannya bahwa penerapan tata kelola baru untuk ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis akan membantu menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan cadangan devisa negara dan memperkuat pengawasan terhadap perdagangan ekspor.

Airlangga menekankan pentingnya langkah ini untuk menekan praktik miss invoicing dan under invoicing yang selama ini berdampak negatif terhadap penerimaan devisa negara. “Kita harus menghindari trade miss invoicing untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan menjaga stabilitas nilai tukar dengan cadangan devisa yang lebih besar,” ujarnya saat konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Ekspor SDA menyumbang sekitar 60 persen dari total ekspor nasional, sehingga penguatan tata kelola perdagangan menjadi prioritas. Kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap, dimulai dengan komoditas seperti batu bara, crude palm oil (CPO), dan ferro alloy. PT Danantara Sumber Daya Indonesia ditunjuk untuk memperkuat pengawasan ekspor komoditas tersebut.

Baca juga:

Airlangga menambahkan bahwa transparansi data mengenai volume dan nilai ekspor akan meningkatkan kredibilitas perdagangan Indonesia di pasar internasional. Kebijakan ini juga diharapkan dapat mendukung optimalisasi penerimaan negara dari pajak, bea keluar, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Baca juga:

Selama masa transisi, perusahaan eksportir masih diperbolehkan melakukan transaksi langsung dengan pembeli luar negeri, namun dokumentasi ekspor akan dikelola oleh PT Danantara Sumber Daya Indonesia. Masa transisi ini direncanakan berlangsung selama tiga bulan.

Baca juga:

Pemerintah akan melakukan evaluasi sebelum penerapan penuh kebijakan ini yang dijadwalkan mulai 1 September 2026. Pada tahap tersebut, proses kontrak, pengiriman barang, dan pembayaran ekspor akan dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditugaskan.

Baca juga:

Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah mengenai Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA dalam Rapat Paripurna DPR RI. Dalam pernyataannya, Presiden menyebutkan bahwa penjualan komoditas strategis akan dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk sebagai eksportir tunggal, sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor SDA.

Baca juga:

Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berharap dapat menjaga stabilitas ekonomi dan nilai tukar rupiah di tengah tantangan global yang terus berkembang.

Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan