Menteri ESDM: Hulu Migas Dikecualikan dari Kebijakan BUMN Khusus Ekspor

Menteri ESDM: Hulu Migas Dikecualikan dari Kebijakan BUMN Khusus Ekspor

Suara Pecari | Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) tidak akan terpengaruh oleh kebijakan ekspor satu pintu yang diberlakukan untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Khusus Ekspor. Pernyataan tersebut disampaikan dalam pembukaan Indonesia Petroleum Association (IPA) Convention and Exhibition ke-50 di Tangerang.

Bahlil menjelaskan bahwa kegiatan ekspor di sektor migas akan tetap berjalan seperti biasa dan tidak melalui BUMN Khusus. Selain itu, sektor hulu migas juga dikecualikan dari kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). “DHE dan hasil ekspor silahkan gunakan, tidak perlu peraturan pemerintah. Ini menjamin kepastian aturan mengenai migas di negara kami,” ujarnya pada acara yang berlangsung di ICE BSD, Tangerang.

Disamping itu, Bahlil juga menyampaikan mengenai insentif tambahan yang diberikan kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKS) yang memenuhi kriteria tertentu. “Jika Internal Rate of Return (IRR) kecil, kami akan memberikan insentif, tetapi jika hasilnya baik, kami harap tidak meminta insentif lagi,” tambahnya.

Baca juga:

Presiden RI, Prabowo Subianto, baru-baru ini mengumumkan pembentukan BUMN Khusus Ekspor melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI). Dalam kebijakan ini, ekspor sejumlah komoditas seperti batu bara, minyak sawit, dan fero alloy akan dikelola oleh badan baru tersebut.

Baca juga:

Prabowo menyatakan bahwa peraturan pemerintah yang mengatur penjualan hasil sumber daya alam melalui satu pintu BUMN bertujuan untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas. “Pemerintah telah menerbitkan PP tentang tata kelola ekspor SDA. Regulasinya adalah langkah strategis untuk memperkuat pengawasan dan monitoring dalam memberantas praktik-praktik yang merugikan negara seperti under invoicing dan transfer pricing,” ungkapnya dalam Sidang Paripurna DPR RI.

Baca juga:

Lebih lanjut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa peraturan pemerintah terbaru mengatur kewajiban penempatan DHE di bank-bank BUMN mulai 1 Juni 2026. Namun, ada pengecualian khusus bagi eksportir di sektor migas dan non-migas yang tidak diwajibkan untuk menempatkan DHE di Himbara.

Baca juga:

Revisi kebijakan tersebut merupakan perluasan pengecualian pada penempatan DHE di luar bank-bank Himbara, termasuk sektor pertambangan dan migas. Ini menunjukkan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memberikan kemudahan bagi sektor-sektor strategis dalam menjalankan kegiatan ekspor.

Baca juga:

Pembentukan BUMN Khusus Ekspor diharapkan dapat menjadi fasilitas pemasaran yang efektif, serta memperkuat pengawasan dan penerimaan negara. Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap dapat mengoptimalkan potensi sumber daya alam Indonesia dan memberikan manfaat bagi perekonomian nasional.

Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan