Menko Airlangga Pastikan Evaluasi BUMN Ekspor Dimulai Usai 1 Juni 2026

Menko Airlangga Pastikan Evaluasi BUMN Ekspor Dimulai Usai 1 Juni 2026

Suara Pecari | Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan bahwa pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap kebijakan ekspor komoditas strategis setelah masa transisi yang dimulai pada 1 Juni 2026. Penunjukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia sebagai BUMN pengelola ekspor diharapkan dapat mencegah kebocoran penerimaan negara.

Pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan pengelolaan devisa hasil ekspor melalui kebijakan tata kelola yang baru. Dalam tahap awal, PT Danantara Sumber Daya Indonesia akan bertanggung jawab atas pengelolaan ekspor batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy, dengan perusahaan-perusahaan eksportir lainnya mulai mengalihkan proses transaksi mereka kepada BUMN ini.

Airlangga menegaskan bahwa masa transisi akan berlangsung selama tiga bulan, dari 1 Juni hingga 31 Agustus 2026, untuk memberikan waktu bagi sosialisasi dan evaluasi implementasi kebijakan baru. “Ini berlaku selama tiga bulan dan dievaluasi. Tahap berikutnya dilakukan BUMN ekspor, artinya seluruh dilakukan sepenuhnya oleh PT Danantara Sumber Daya Indonesia,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Baca juga:

Selanjutnya, mulai 1 September 2026, seluruh transaksi dan kontrak ekspor untuk komoditas strategis akan sepenuhnya dikelola oleh PT Danantara Sumber Daya Indonesia. Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat pengelolaan devisa hasil ekspor dan meningkatkan transparansi dalam proses ekspor.

Baca juga:

Masa transisi juga dimanfaatkan untuk memberikan penjelasan kepada pelaku usaha mengenai pelaksanaan kebijakan yang baru. Pemerintah berharap evaluasi terhadap implementasi sistem ekspor ini dapat memberikan umpan balik yang konstruktif. CEO PT BPI Danantara, Rosan Perkasa Roeslani, menggarisbawahi pentingnya masa transisi agar pelaksanaan kebijakan dapat berjalan dengan transparan dan dipahami oleh semua pihak.

Baca juga:

“Tentunya kita akan membuat secara terbuka karena ini hal yang baru akan banyak pertanyaan. Oleh karena itu, kami beri jangka waktu tiga bulan. Kemudian dievaluasi sampai akhir tahun jadi enam bulan,” jelas Rosan.

Baca juga:

Dengan kebijakan ini, diharapkan pengelolaan ekspor di Indonesia dapat lebih terstruktur dan memberikan manfaat maksimal bagi perekonomian nasional.

Baca juga:

Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan