Indonesia Mungkin Kena Tarif Tambahan Impor dari AS
Suara Pecari | Indonesia kembali menghadapi ancaman pengenaan tarif tinggi di sektor perdagangan dengan Amerika Serikat (AS). Ini menyusul hasil investigasi United States Trade Representative (USTR) atau Perwakilan Dagang AS terhadap sejumlah negara termasuk Indonesia.
Pemerintah Indonesia berkomitmen atas penghormatan hak asasi manusia dan perlindungan tenaga kerja. Mereka juga akan mengambil langkah-langkah yang disiapkan oleh USTR, termasuk sesi lanjutan untuk written comment dan public hearing.
Pemerintah Indonesia akan terus berkomunikasi secara konstruktif dengan Pemerintah AS dan memperkuat implementasi pengaturan impor barang. Selain itu, mereka akan memastikan barang yang diimpor tidak dihasilkan dari kegiatan usaha dengan penggunaan praktik kerja paksa.
Setelah merilis hasil investigasinya, USTR mengusulkan tarif tambahan hingga 12,5 persen untuk impor dari sekitar 60 negara. Lembaga itu beranggapan negara-negara tersebut telah mengimpor barang-barang yang diproduksi dengan cara kerja paksa.
Di antara 60 negara yang akan terkena tarif tambahan itu adalah Indonesia, Tiongkok, Jepang, dan negara-negara Uni Eropa.
Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.












