OJK Catat Delapan Multifinance Belum Penuhi Ekuitas Minimum, Dorong Aksi Korporasi

OJK Catat Delapan Multifinance Belum Penuhi Ekuitas Minimum, Dorong Aksi Korporasi

Suara Pecari | Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat delapan perusahaan pembiayaan (multifinance) masih belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum hingga akhir April 2026. Jumlah tersebut tidak berubah dari posisi Maret 2026, dari total 144 perusahaan pembiayaan yang beroperasi. Temuan ini menegaskan bahwa kepatuhan terhadap modal minimum masih menjadi tantangan di sektor multifinance.

Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, Agusman, mengungkapkan bahwa pihaknya terus mendorong perusahaan-perusahaan tersebut untuk segera memenuhi ekuitas minimum sebesar Rp100 miliar. Langkah pengawasan dilakukan melalui pemantauan terhadap rencana aksi (action plan) yang telah disampaikan masing-masing perusahaan. “Seluruh perusahaan pembiayaan tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK. Hal itu memuat langkah-langkah pemenuhan ekuitas minimum,” ujar Agusman dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Mei OJK secara daring pada Jumat, 5 Juni 2026.

Di sisi lain, kinerja industri pembiayaan secara keseluruhan masih mencatat pertumbuhan positif. OJK melaporkan piutang pembiayaan multifinance mencapai Rp514,65 triliun per April 2026, tumbuh 2,08 persen secara tahunan (year on year). Pertumbuhan ini menunjukkan aktivitas pembiayaan masih berjalan di tengah tantangan ekonomi global. Namun, kualitas pembiayaan mengalami sedikit tekanan. Tingkat Non Performing Financing (NPF) gross tercatat sebesar 2,89 persen pada April 2026, meningkat dibandingkan posisi Maret 2026 yang sebesar 2,83 persen. Meski naik, tingkat NPF industri masih berada dalam batas yang terjaga.

OJK mencatat delapan multifinance belum penuhi ekuitas minimum LPP RRI, dan hal ini menjadi perhatian khusus karena ekuitas minimum merupakan salah satu indikator kesehatan keuangan perusahaan. Perusahaan yang gagal memenuhi ketentuan ini berisiko mengalami kesulitan likuiditas dan dapat mengganggu stabilitas sektor pembiayaan. OJK mengimbau perusahaan-perusahaan tersebut untuk segera merealisasikan action plan yang telah disusun.

Sebagai langkah antisipatif, OJK juga terus memperkuat pengawasan terhadap industri pembiayaan. Selain itu, OJK mendorong perusahaan untuk melakukan konsolidasi melalui merger atau akuisisi guna memperkuat struktur permodalan. Dengan demikian, OJK mencatat delapan multifinance belum penuhi ekuitas minimum LPP RRI, dan diharapkan dalam waktu dekat jumlah tersebut dapat berkurang.

Kesimpulannya, OJK mencatat delapan multifinance belum penuhi ekuitas minimum LPP RRI, namun industri pembiayaan secara umum masih tumbuh positif. OJK akan terus mengawasi dan mendorong pemenuhan ekuitas minimum melalui berbagai kebijakan. Perusahaan pembiayaan diharapkan dapat memanfaatkan momentum pertumbuhan untuk memperkuat permodalan dan menjaga kualitas pembiayaan agar tetap sehat.

Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan