Bareskrim Tetapkan Pendiri PT DSI Berinisial FH Jadi Tersangka, Pernah Jabat Posisi Strategis di OJK
Suara Pecari | Bareskrim Polri kembali mengungkap babak baru dalam kasus dugaan penipuan investasi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang merugikan masyarakat hingga Rp2,4 triliun. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim secara resmi menetapkan pendiri dan advisor PT DSI berinisial FH sebagai tersangka baru dalam perkara ini. Penetapan tersebut diumumkan pada Kamis, 11 Juni 2026, oleh Direktur Tipideksus Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak. FH diketahui pernah menduduki posisi strategis di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Direktur Grup Inovasi Keuangan Digital periode 2017-2018, serta menjabat sebagai Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 2018-2022.
Penetapan tersangka terhadap FH dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Senin, 8 Juni 2026, dengan mengumpulkan lima alat bukti yang sah, meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, barang bukti, dan bukti elektronik. FH diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan, penggelapan dalam jabatan, pemalsuan laporan keuangan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Modus operandi yang dilakukan adalah dengan membuat pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan tanpa dokumen pendukung yang sah, serta menyalurkan dana masyarakat melalui proyek fiktif yang diunggah ke website dan aplikasi PT DSI.
Peran FH dalam kasus ini tidak hanya sebagai pendiri dan advisor, tetapi juga sebagai pemilik saham nominee tanpa setor modal di PT DSI. Ia aktif mengikuti rapat-rapat pengembangan perusahaan, baik RUPS maupun weekly meeting, serta memberikan saran masukan. FH juga berperan mencari dan merekomendasikan relasi atau calon pemodal (super lender) untuk PT DSI. Selain itu, ia mendirikan dan menjabat di beberapa perusahaan afiliasi, antara lain Komisaris PT MBI, Direktur Utama PT ITM, Komisaris PT DPL, serta pemegang saham mayoritas di PT BA, PT SFU, dan PT SRU.
Direktur Tipideksus menjelaskan bahwa penetapan FH merupakan hasil pengembangan dari penyidikan terhadap empat tersangka sebelumnya, yaitu TA (Direktur Utama), ARL (Komisaris), MY (Eks Direktur), dan AS (Eks Direktur). Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menginvestasikan dananya melalui platform PT DSI, namun kemudian tidak dapat mencairkan dana karena proyek yang ditawarkan ternyata fiktif. Kerugian diperkirakan mencapai Rp2,4 triliun, dengan periode kejahatan berlangsung sejak 2018 hingga 2025.
Untuk mempermudah proses penyidikan, Bareskrim telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah FH bepergian ke luar negeri selama 20 hari, terhitung sejak 8 hingga 27 Juni 2026. Penyidik juga telah menjadwalkan pemanggilan terhadap FH pada Rabu, 17 Juni 2026, di Bareskrim Polri. Dalam pengembangan kasus, penyidik juga menelusuri aset senilai Rp320 miliar yang diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh FH dan para tersangka lainnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi di lembaga pengawas keuangan, OJK. FH yang pernah menjabat di posisi strategis OJK dinilai seharusnya memahami regulasi dan etika di sektor jasa keuangan, namun justru diduga terlibat dalam praktik penipuan yang merugikan banyak orang. Bareskrim pun terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh jaringan dan aliran dana yang terkait dengan perkara ini.
Penetapan FH sebagai tersangka menambah daftar panjang tersangka dalam kasus PT DSI. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam berinvestasi dan selalu memeriksa legalitas perusahaan serta izin dari otoritas terkait. Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa praktik penipuan berkedok investasi syariah dapat terjadi di mana saja, termasuk yang melibatkan figur publik dan mantan pejabat.
Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.








