UU P2SK Baru Dinilai Perkuat Tata Keuangan RI di Tengah Kemajuan Zaman
Suara Pecari | DPR RI telah mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Anggota Komisi XI DPR RI, Charles Meikyansah, menegaskan bahwa UU P2SK yang Baru Dinilai Perkuat Tata Keuangan RI di tengah Kemajuan Zaman LPP RRI. Menurutnya, regulasi ini menjadi fondasi penting dalam memperkuat tata kelola sektor keuangan Indonesia menghadapi tantangan era digital dan globalisasi.
Charles Meikyansah menyatakan, “UU P2SK menjadi bagian dari upaya DPR bersama Pemerintah dalam memperkuat fondasi ekonomi nasional.” Pengesahan RUU PPSK menjadi UU dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR pada 4 Juni lalu. UU P2SK yang baru mencakup 17 pokok materi pengaturan, termasuk penguatan kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia. Selain itu, revisi UU P2SK juga mengatur perluasan usaha perbankan dan perbankan syariah, pembentukan satuan tugas pencegahan dan penanganan pinjaman daring serta perjudian daring, pengaturan surat utang Danantara, penanganan piutang macet UMKM, hingga penguatan mekanisme penegakan hukum di sektor jasa keuangan.
Lebih lanjut, UU P2SK yang Baru Dinilai Perkuat Tata Keuangan RI di tengah Kemajuan Zaman LPP RRI juga memuat terobosan baru seperti pengembangan instrumen aset digital dan kripto, rencana pembentukan bursa mineral dan komoditas strategis, serta pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia. Charles menekankan bahwa pengesahan ini bukan sekadar proses legislasi rutin, melainkan cerminan keseriusan DPR dalam memastikan sektor keuangan Indonesia siap bersaing di tingkat global.
Proses pembahasan revisi UU P2SK berlangsung intensif dengan menelaah sekitar 1.200 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Seluruh substansi berhasil diselesaikan melalui musyawarah antara DPR dan pemerintah. Charles menjelaskan, “Banyaknya DIM yang dibahas merupakan upaya DPR bersama pemerintah untuk menelaah berbagai aspek secara mendalam agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya relevan untuk kebutuhan saat ini.” Ia menambahkan bahwa dalam beberapa tahun terakhir, sektor keuangan menghadapi tantangan yang jauh lebih kompleks dibandingkan dekade sebelumnya. Oleh karena itu, UU P2SK yang Baru Dinilai Perkuat Tata Keuangan RI di tengah Kemajuan Zaman LPP RRI menjadi jawaban strategis agar regulasi tidak tertinggal dari perubahan di lapangan.
Charles menegaskan bahwa penguatan sektor keuangan tidak hanya bergantung pada kebijakan moneter atau fiskal, tetapi juga membutuhkan kerangka hukum yang mampu menjaga stabilitas sekaligus mendorong inovasi. Kehadiran regulasi yang adaptif akan memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri, memperkuat perlindungan konsumen, serta meningkatkan kepercayaan investor terhadap perekonomian Indonesia. “Dalam pembahasan RUU P2SK, kami di Komisi XI DPR memastikan bahwa setiap perubahan regulasi benar-benar memberikan manfaat untuk sistem keuangan nasional dan bagi masyarakat,” ucap legislator dari Dapil Jawa Timur IV itu.
Dengan disahkannya UU P2SK yang baru, Indonesia diharapkan memiliki landasan hukum yang kuat untuk menghadapi dinamika ekonomi global. Charles menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa perekonomian modern dibangun di atas fondasi kepercayaan. Investor akan menanamkan modal apabila merasa sistem hukum dan regulasi memberikan kepastian. UU P2SK yang Baru Dinilai Perkuat Tata Keuangan RI di tengah Kemajuan Zaman LPP RRI menjadi bukti komitmen pemerintah dan DPR dalam menciptakan ekosistem keuangan yang stabil, inovatif, dan berdaya saing.
Secara keseluruhan, UU P2SK yang baru merupakan langkah maju bagi Indonesia dalam memperkuat tata kelola sektor keuangan. Dengan cakupan yang luas dan terobosan yang adaptif, regulasi ini diharapkan mampu menjawab tantangan zaman sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.












