Silmy Karim Dicopot dari Jajaran Komisaris Telkom, RUPST Sepakati Penggantinya: Langkah Transformasi Digital

Silmy Karim Dicopot dari Jajaran Komisaris Telkom, RUPST Sepakati Penggantinya: Langkah Transformasi Digital

Suara Pecari | PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada Senin (15/6/2026) yang menghasilkan sejumlah keputusan penting, termasuk pergantian dua komisaris. Salah satu yang mencuat adalah Silmy Karim dicopot dari jajaran komisaris Telkom, RUPST sepakati penggantinya sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola perusahaan. Keputusan ini diambil di tengah agenda transformasi besar-besaran yang tengah dijalankan perusahaan telekomunikasi pelat merah tersebut.

Dalam RUPST tersebut, para pemegang saham menyetujui pemberhentian dengan hormat Rionald Silaban dan Silmy Karim dari jabatan komisaris. Sebagai gantinya, diangkat Edwin Hidayat Abdullah dan Anthony Leong sebagai komisaris baru. Direktur Utama Telkom, Dian Siswarini, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen perseroan untuk terus meningkatkan kinerja dan menciptakan nilai tambah. “Pergantian dua jajaran komisaris juga sebagai upaya memperkuat fondasi kepemimpinan dalam mengawal dan mengawasi agenda transformasi serta menghadapi dinamika industri digital,” ujar Dian dalam keterangan resmi.

Keputusan Silmy Karim dicopot dari jajaran komisaris Telkom, RUPST sepakati penggantinya ini tidak terlepas dari berbagai dinamika yang melingkupi perusahaan. Silmy Karim, yang juga menjabat sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, sebelumnya menjadi sorotan publik terkait penggeledahan Kantor KPK pada awal Juni 2026. Meski demikian, Telkom menyatakan bahwa pergantian komisaris murni didasarkan pada kebutuhan bisnis dan strategi jangka panjang.

Selain perubahan di jajaran komisaris, RUPST juga menyetujui pembagian dividen tunai sebesar Rp21,9 triliun untuk tahun buku 2025. Dividen akan dibayarkan paling lambat 10 Juli 2026 kepada pemegang saham yang tercatat pada 19 Juni 2026. Tak hanya itu, perseroan juga mendapat restu untuk melakukan pembelian kembali (buyback) saham dengan nilai maksimal Rp4 triliun, yang akan dilaksanakan dalam 12 bulan ke depan.

Kabar Silmy Karim dicopot dari jajaran komisaris Telkom, RUPST sepakati penggantinya ini beriringan dengan rencana besar Telkom untuk merampingkan struktur bisnis. Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara, Dony Oskaria, mengungkapkan bahwa Telkom akan melikuidasi 12 hingga 14 anak usaha. Langkah ini merupakan bagian dari program streamlining yang menargetkan pengurangan jumlah anak usaha dari 67 menjadi hanya 19 entitas pada akhir 2026. “Yang dilikuidasi 12 atau 14. Saya lupa, nanti dicek,” ujar Dony di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (15/6). Ia menjamin penutupan anak usaha tidak akan menyebabkan PHK karena karyawan akan dikonsolidasikan ke entitas lain.

Transformasi ini sejalan dengan visi Telkom untuk menjadi strategic holding digital nasional. Dengan Silmy Karim dicopot dari jajaran komisaris Telkom, RUPST sepakati penggantinya, diharapkan komisaris baru dapat membawa perspektif segar dalam mengawal agenda transformasi. Susunan dewan komisaris dan direksi hasil RUPST 2026 pun telah ditetapkan, dengan Dian Siswarini tetap memimpin sebagai Direktur Utama.

Kesimpulannya, langkah pergantian komisaris dan perampingan anak usaha menunjukkan komitmen Telkom untuk beradaptasi dengan cepat di era digital. Keputusan ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi, memperkuat daya saing, dan pada akhirnya memberikan nilai tambah bagi pemegang saham serta ekosistem digital nasional.

Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan