Begini Hitungan Pajak JHT BPJS Ketenagakerjaan, Gratis hingga Rp 50 Juta
Suara Pecari | Pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan belakangan menjadi sorotan publik. Banyak pekerja yang baru menyadari bahwa pencairan dana JHT tidak sepenuhnya bebas pajak, terutama bagi mereka yang memiliki saldo besar. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa ketentuan ini bukanlah aturan baru, melainkan sudah berlaku sejak lama melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010.
“Ini peraturan yang sudah lama, ini bukan pajak baru. Kenapa ributnya baru sekarang? Memang barangkali karena ada yang baru merasakan efek pengenaan pajaknya sekarang. Padahal ini aturan sudah lama sekali,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, dalam Media Briefing, Selasa (30/6).
Kronologi Aturan Pajak JHT
Aturan mengenai pajak JHT sebenarnya telah ditetapkan sejak tahun 2010 melalui PMK Nomor 16 Tahun 2010. Namun, sosialisasi yang kurang masif membuat banyak peserta BPJS Ketenagakerjaan baru menyadari adanya potongan pajak saat mencairkan dana JHT, terutama setelah pensiun atau saat masih bekerja. Pemerintah memberikan fasilitas tarif PPh final 0% untuk pencairan hingga Rp50 juta, dan tarif 5% untuk sisanya, dengan syarat pencairan dilakukan dalam jangka waktu dua tahun kalender sejak pensiun.
Perhitungan Pajak Berdasarkan Waktu Pencairan
Besaran PPh Pasal 21 atas pencairan JHT berbeda-beda, tergantung kapan dana tersebut dicairkan. Berikut rinciannya:
1. Pencairan Sebagian Saat Masih Bekerja
Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun dapat mencairkan sebagian saldo JHT. Besarnya maksimal 10% untuk persiapan pensiun atau maksimal 30% untuk kepemilikan rumah. Pencairan ini dikenai tarif progresif sesuai Pasal 17 Undang-Undang PPh sebesar 5% dan bersifat tidak final.
Contoh: Seorang pekerja mencairkan sebagian JHT sebesar Rp10 juta pada Januari 2024 saat masih aktif bekerja. PPh Pasal 21 yang dipotong mencapai Rp500 ribu. Jika pekerja yang sama kemudian pensiun pada Mei 2026 dan mencairkan sisa saldo JHT sebesar Rp120 juta, maka Rp50 juta pertama dibebaskan dari pajak, sedangkan Rp70 juta sisanya dikenai PPh final sebesar 5%, sehingga pajak yang dipotong mencapai Rp3,5 juta.
2. Pencairan Saat Pensiun dalam Dua Tahun
Pemerintah memberikan fasilitas tarif PPh final 0% untuk pencairan JHT hingga Rp50 juta. Sementara itu, bagian saldo di atas Rp50 juta dikenai tarif final 5% dengan syarat seluruh pencairan dilakukan paling lama dua tahun kalender sejak pencairan pertama setelah pensiun.
“Artinya, kita kasih fasilitas murah dalam 2 tahun kalender sejak Anda pensiun. Kalau dicairkan di sana, hanya kena PPh Final 0% sampai Rp50 juta. Di atas itu, semuanya sampai berapa miliar pun kenanya 5%,” jelas Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP, Eddy Triono.
Contoh: Peserta yang memiliki saldo JHT Rp130 juta dan baru mencairkannya saat pensiun tanpa pernah mengambil sebagian manfaat sebelumnya akan dikenai PPh final 0% untuk Rp50 juta pertama dan 5% atas Rp80 juta sisanya. Total pajak yang dipotong sebesar Rp4 juta.
3. Pencairan Setelah Lewat Dua Tahun
Apabila manfaat JHT baru dicairkan pada tahun ketiga atau setelahnya sejak memasuki masa pensiun, pengenaan pajaknya tidak lagi menggunakan skema PPh Pasal 21 final. Dalam kondisi tersebut, tarif yang berlaku kembali mengikuti ketentuan progresif sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang PPh.
Inge menjelaskan, DJP menganggap pencairan JHT yang dilakukan dalam jangka waktu maksimal dua tahun sejak pencairan pertama masih termasuk pencairan sekaligus. Karena itu, peserta masih berhak memperoleh fasilitas PPh final. “Kalau dia masih ambil itu dalam rentang 2 tahun, pencairan pertama sejak dia pensiun, maka itu masih kita anggap sekaligus, sehingga masih dalam ranah final itu,” kata Inge.
Namun, apabila pencairan dilakukan setelah melewati dua tahun, maka manfaat JHT tidak lagi masuk dalam rezim PPh final dan dikenai tarif progresif. “Apabila ada yang melewati 2 tahun yang kita anggap itu sekaligus, maka dia sudah tidak masuk dalam rezim PPh final itu, dia harus masuk ke progresif,” ungkapnya.
Tabel Tarif Pajak JHT Berdasarkan Waktu Pencairan
| Waktu Pencairan | Tarif Pajak | Keterangan |
|---|---|---|
| Pencairan sebagian saat masih bekerja | Tarif progresif Pasal 17 (5% untuk lapisan pertama) | Tidak final, dapat diperhitungkan kembali saat pensiun |
| Pencairan pensiun dalam 2 tahun | Final 0% untuk Rp50 juta pertama, 5% untuk sisanya | Fasilitas khusus, harus dicairkan dalam 2 tahun kalender |
| Pencairan setelah 2 tahun pensiun | Tarif progresif Pasal 17 | Tidak ada fasilitas final |
Tarif Progresif PPh Pasal 17
Tarif progresif yang berlaku terdiri dari:
- 5% untuk penghasilan kena pajak hingga Rp60 juta
- 15% untuk bagian di atas Rp60 juta hingga Rp250 juta
- 25% untuk bagian di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta
- 30% untuk bagian di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar
- 35% untuk bagian di atas Rp5 miliar
Dampak dan Implikasi bagi Pekerja
Aturan ini memberikan kepastian hukum bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan, namun juga menimbulkan kebingungan karena banyak yang baru menyadari adanya pajak. Pekerja yang telah menabung puluhan tahun melalui iuran JHT mungkin merasa keberatan jika harus membayar pajak saat pensiun. Namun, pemerintah memberikan insentif berupa pembebasan pajak hingga Rp50 juta untuk meringankan beban.
Bagi pekerja yang masih aktif, penting untuk merencanakan pencairan JHT secara bijak. Jika memungkinkan, sebaiknya mencairkan dana JHT dalam dua tahun pertama setelah pensiun untuk memanfaatkan tarif final yang lebih rendah. Sebaliknya, jika menunda pencairan lebih dari dua tahun, maka akan dikenakan tarif progresif yang bisa lebih tinggi, terutama jika total penghasilan tahun tersebut besar.
Selain itu, pekerja yang pernah mencairkan sebagian JHT saat masih bekerja perlu memperhatikan bahwa pencairan tersebut bersifat tidak final, sehingga saat pensiun, sisa saldo akan dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini penting untuk menghindari kejutan pajak di masa depan.
Penutup
Pemahaman yang baik mengenai aturan pajak JHT BPJS Ketenagakerjaan sangat penting bagi setiap pekerja. Dengan mengetahui skema tarif dan batas waktu pencairan, pekerja dapat merencanakan keuangan pensiun dengan lebih optimal. Pemerintah melalui DJP terus mengimbau agar peserta memanfaatkan fasilitas pajak final 0% hingga Rp50 juta dengan mencairkan dana JHT dalam dua tahun setelah pensiun. Jangan sampai karena kurang informasi, Anda harus membayar pajak lebih besar dari yang seharusnya.
Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.












