Bunga Kredit PNM Mekaar Dipangkas Jadi 8, Berlaku Mulai September 2026
Suara Pecari – Pemerintah resmi menurunkan bunga kredit Program Mekaar dari PT Permodalan Nasional Madani (PNM) menjadi 8 persen, efektif mulai September 2026. Langkah ini diambil untuk meringankan beban sekitar 14 juta perempuan peserta Mekaar yang masuk dalam kelompok prasejahtera.
Penurunan Bunga Kredit PNM Mekaar
<pMenteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengungkapkan bahwa sebelumnya bunga kredit PNM Mekaar berada pada rata-rata sekitar 20 persen, dengan rentang antara 18 hingga 24 persen. Instruksi penurunan bunga ini diberikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia sebagai bagian dari upaya percepatan pemberdayaan UMKM dan pengentasan kemiskinan.
“Perintah dari Pak Presiden harus didorong di bawah 10 persen agar tidak membebani ibu-ibu yang tergabung dalam program Mekaar,” ujar Maman. Setelah melalui formulasi dan penyesuaian mekanisme, bunga kredit diputuskan menjadi sekitar 8 persen.
Implementasi dan Target Waktu
Skema bunga baru ini direncanakan mulai diterapkan pada awal September 2026. Pemerintah berharap dengan penurunan bunga tersebut, para peserta Mekaar dapat lebih ringan dalam mengelola pinjaman untuk pengembangan usaha mikro mereka.
Kontribusi Program Mekaar bagi UMKM
Program Mekaar merupakan salah satu inisiatif pemerintah yang secara khusus menargetkan perempuan pelaku usaha mikro dalam kelompok prasejahtera. Dengan dukungan kredit yang lebih terjangkau, diharapkan UMKM dapat tumbuh dan berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional dan kesejahteraan keluarga.
Dukungan Pemerintah dan Lembaga Terkait
Penurunan bunga ini diputuskan dalam pertemuan antara pemerintah, Kementerian UMKM, dan pihak terkait termasuk Danantara serta Kepala BP BUMN Dony Oskaria. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga turut hadir dalam diskusi tersebut.
Harapan dan Dampak
Penyesuaian bunga kredit ini diharapkan dapat mengurangi beban finansial para peserta Mekaar sehingga mereka lebih mudah mengakses pembiayaan dan mengembangkan usaha. Kebijakan ini juga menjadi sinyal positif dalam upaya pemerintah mendukung pertumbuhan UMKM sebagai tulang punggung ekonomi nasional.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










