Purwaceng Dieng Dibidik Jadi Aset Ekonomi dan Wisata Berbasis Indikasi Geografis
Suara Pecari, Wonosobo – Purwaceng, tanaman herbal khas Dieng, tengah dibidik sebagai aset ekonomi dan wisata melalui pelindungan indikasi geografis (IG). Inisiatif ini diharapkan dapat memberikan nilai tambah ekonomi sekaligus memperkuat identitas produk lokal yang telah menjadi bagian dari pengetahuan masyarakat Dieng.
Penguatan Potensi Purwaceng Melalui Indikasi Geografis
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mendorong pengembangan purwaceng dengan melindungi kekhasan dan reputasinya melalui IG. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan bahwa pelindungan ini bukan sekadar legalitas, namun juga untuk memberikan manfaat ekonomi nyata bagi masyarakat yang menjaga dan mengembangkan purwaceng.
Menurut Hermansyah, pengembangan produk khas daerah seperti purwaceng harus melibatkan masyarakat, pemerintah daerah, kelompok pelindung IG, dan pelaku usaha secara berkelanjutan agar kekayaan lokal tetap terjaga dan berkembang sesuai potensi wilayah.
Indikasi Geografis sebagai Instrumen Pembangunan Ekonomi
Fajar Sulaeman Taman, Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI, menyatakan bahwa IG dapat menjadi alat untuk menambah nilai produk yang memiliki kaitan erat dengan wilayah asalnya. Ia mengajak kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha untuk mengubah reputasi produk menjadi nilai tambah, pendapatan, dan kesejahteraan masyarakat.
Dieng memiliki modal kuat untuk dikembangkan melalui konsep GI Tourism karena memiliki produk khas, lingkungan geografis, dan pengetahuan masyarakat yang membentuk karakter wilayah. Purwaceng dapat memperkenalkan kekayaan Dieng melalui pengalaman wisata yang mengangkat cerita dan proses budidayanya.
Budidaya dan Tantangan Pengembangan Purwaceng
Uswatun Hasanah, Ketua Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Purwaceng, menjelaskan bahwa budidaya purwaceng membutuhkan ketekunan karena prosesnya memakan waktu sekitar satu setengah tahun, mulai dari penanaman hingga panen.
Purwaceng dibudidayakan dari biji melalui proses penyerbukan dan pembibitan. Bagian yang dimanfaatkan meliputi akar dan daun. Saat ini, MPIG Purwaceng memiliki sekitar 50-60 anggota aktif, menurun dari sebelumnya yang mencapai 300 anggota. Salah satu tantangan utama adalah aspek ekonomi, karena petani harus menunggu lama hingga panen sementara tanaman lain menawarkan hasil lebih cepat.
Dari sisi nilai ekonomi, sekitar 12 kilogram purwaceng basah dapat menghasilkan 1 kilogram purwaceng kering. Harga purwaceng kering mencapai sekitar Rp1,2 juta per kilogram, sedangkan harga purwaceng basah dari petani berkisar Rp80 ribu hingga Rp100 ribu per kilogram.
Purwaceng dalam Konteks Wisata dan Pelindungan Kekayaan Intelektual
Pelindungan kekayaan intelektual melalui IG penting untuk menjaga hubungan antara purwaceng, wilayah Dieng, dan masyarakat yang mempertahankan praktik budidaya dan pengetahuan tradisionalnya. IG membantu mempertahankan karakteristik dan reputasi produk sekaligus mengembangkan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat asal.
Selain sebagai produk bernilai jual, purwaceng juga dikembangkan sebagai bagian dari pengalaman wisata melalui program Geographical Indication (GI) Tourism. Wisatawan tidak hanya dikenalkan pada produk akhir, tetapi juga proses dan cerita masyarakat di baliknya lewat rangkaian perjalanan “Telusur Purwaceng dan Legendanya”.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menegaskan pentingnya kekayaan intelektual komunal dan potensi produk lokal dalam mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat. Warisan lokal seperti purwaceng Dieng memiliki nilai budaya, sejarah, dan ekonomi yang dapat dikembangkan dengan perlindungan hukum, peningkatan kualitas, dan penguatan ekosistem kekayaan intelektual.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










