Beli Motor Listrik Dapat Insentif Rp 5 Juta, Aturannya Masih Disiapkan
Suara Pecari – Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan program pemberian insentif sebesar Rp 5 juta untuk pembelian motor listrik. Namun, pelaksanaan program ini masih menunggu penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi dasar hukum pencairan insentif tersebut.
Persiapan Pelaksanaan Insentif Motor Listrik
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan bahwa Kementerian Perindustrian sebagai kementerian teknis telah siap menjalankan program insentif motor listrik. Namun, pelaksanaan program baru dapat dimulai setelah PMK dari Kementerian Keuangan diterbitkan.
“Kita tunggu PMK-nya. Setelah PMK selesai, baru kita sesuaikan pelaksanaannya,” kata Agus saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Koordinasi Antar Kementerian dan Pihak Terkait
Agus juga menjelaskan bahwa pemilihan merek motor listrik yang akan menerima insentif dibahas bersama-sama antara Kementerian Perindustrian, Danantara Indonesia, dan Kementerian Keuangan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa insentif tepat sasaran dan mendukung pengembangan kendaraan listrik nasional.
Target dan Tahapan Pelaksanaan
Pada April 2026, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengusulkan agar program insentif motor listrik mulai diberlakukan tahun ini dengan target awal mencapai sekitar 6 juta unit sepeda motor. Insentif diberikan secara bertahap dengan besaran subsidi awal sekitar Rp 5 juta per unit, meskipun angka ini masih dapat berubah sesuai hasil finalisasi kebijakan.
Program ini diharapkan dapat mendorong percepatan adopsi kendaraan listrik di Indonesia, sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam mengurangi emisi karbon dan meningkatkan penggunaan energi terbarukan.
Signifikansi Insentif Motor Listrik
Insentif ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam mempercepat transisi menuju kendaraan ramah lingkungan. Dengan subsidi pembelian motor listrik, diharapkan minat masyarakat untuk beralih dari kendaraan berbahan bakar fosil ke kendaraan listrik semakin meningkat, yang berkontribusi pada pengurangan polusi udara dan ketergantungan pada bahan bakar minyak.
Sementara itu, masyarakat yang berminat membeli motor listrik perlu menunggu pengumuman resmi terkait aturan teknis dan prosedur pengajuan insentif setelah Peraturan Menteri Keuangan diterbitkan.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










