Harga Emas Antam Turun Rp50.000 per Gram, Buyback Ikut Melorot
Suara Pecari – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami penurunan signifikan sebesar Rp50.000 per gram pada perdagangan Rabu, 19 Agustus 2026. Harga emas Antam saat ini berada di level Rp2.645.000 per gram, turun dari posisi sebelumnya Rp2.695.000 per gram.
Penurunan harga emas ini juga diikuti oleh harga buyback atau harga pembelian kembali yang turun sebesar Rp50.000 menjadi Rp2.505.000 per gram. Buyback adalah harga yang diberikan Antam saat pemilik emas ingin menjual kembali emas batangan yang dimilikinya.
Rincian Harga Emas Antam Hari Ini
| Pecahan Emas | Harga Jual (Rp) |
|---|---|
| 0,5 gram | 1.372.500 |
| 1 gram | 2.645.000 |
| 2 gram | 5.230.000 |
| 3 gram | 7.820.000 |
| 5 gram | 13.000.000 |
| 10 gram | 25.945.000 |
| 25 gram | 64.737.000 |
| 50 gram | 129.395.000 |
| 100 gram | 258.712.000 |
| 250 gram | 646.515.000 |
| 500 gram | 1.292.820.000 |
| 1.000 gram (1 kg) | 2.586.600.000 |
Pergerakan Harga dan Konteks Pasar
Dalam sepekan terakhir, harga emas Antam bergerak di kisaran Rp2.645.000 hingga Rp2.710.000 per gram. Sementara dalam sebulan terakhir, rentang harga emas berada di antara Rp2.599.000 hingga Rp2.710.000 per gram.
Penurunan harga emas ini terjadi di tengah antisipasi pasar terhadap keputusan The Federal Reserve Amerika Serikat yang akan diumumkan dalam waktu dekat. Di pasar internasional, harga emas spot tercatat sedikit menguat, namun harga emas berjangka justru mengalami penurunan tipis.
Sentimen global masih dipengaruhi oleh kenaikan harga energi akibat ketegangan di Selat Hormuz, yang berpotensi mendorong kebijakan kenaikan suku bunga untuk meredam inflasi, sehingga memengaruhi harga emas secara global dan domestik.
Peraturan Pajak atas Transaksi Emas Antam
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2017, setiap transaksi pembelian emas batangan Antam akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,9%. Untuk memperoleh potongan pajak lebih rendah yakni 0,45%, pembeli harus menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada saat transaksi.
Sementara itu, untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10.000.000, akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5% yang dipotong langsung dari nilai transaksi saat pelaksanaan.
Dampak bagi Konsumen dan Investor
Penurunan harga emas Antam ini dapat menjadi momentum bagi konsumen dan investor untuk melakukan pembelian emas secara bertahap dengan harga lebih rendah. Namun, bagi pemilik emas yang berencana melakukan pencairan dana dalam jangka pendek, penurunan harga buyback perlu menjadi pertimbangan karena nilai jual kembali emas menjadi lebih rendah.
Harga emas yang fluktuatif mencerminkan dinamika pasar global dan domestik yang terus berubah, sehingga penting untuk memantau perkembangan harga secara berkala sebelum mengambil keputusan investasi atau penjualan emas.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










