Menaker Serahkan Ratifikasi ILO 188 untuk Lindungi Awak Kapal di Jenewa

Menaker Serahkan Ratifikasi ILO 188 untuk Lindungi Awak Kapal di Jenewa

Suara Pecari | Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli secara resmi menyerahkan instrumen ratifikasi Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Sektor Penangkapan Ikan kepada Direktur Jenderal ILO di Jenewa, Swiss. Langkah ini dilakukan dalam rangkaian Konferensi Perburuhan Internasional (ILC) ke-11 sebagai bentuk komitmen Indonesia dalam memperkuat perlindungan bagi awak kapal perikanan. Menaker Serahkan Ratifikasi ILO 188 untuk Lindungi Awak Kapal LPP RRI menjadi berita utama yang menegaskan keseriusan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja di sektor maritim.

Dalam sambutannya, Menaker Yassierli menyampaikan pesan Presiden Prabowo Subianto bahwa negara harus hadir melindungi pekerja di semua sektor, termasuk mereka yang bekerja di laut. “Melalui instrumen ratifikasi Konvensi ILO 188 ini, Indonesia menegaskan komitmennya untuk memperkuat pelindungan bagi awak kapal perikanan,” ujarnya di Jakarta, Senin, 8 Juni 2026. Sebelumnya, Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Konvensi ILO 188 melalui Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026, yang menjadi dasar untuk melanjutkan proses formal di tingkat internasional.

Menaker Yassierli menjelaskan bahwa sektor penangkapan ikan memiliki tantangan tersendiri, seperti bekerja jauh dari daratan dengan risiko keselamatan tinggi, kondisi cuaca tidak menentu, jam kerja panjang, serta kerentanan terhadap pelanggaran hak-hak pekerja. Ratifikasi ini merupakan komitmen negara agar awak kapal perikanan bekerja dalam kondisi yang lebih layak, aman, dan terlindungi. “Mereka adalah bagian penting dari kekuatan ekonomi maritim Indonesia,” tambahnya.

Konvensi ILO 188 mengatur berbagai standar perlindungan bagi awak kapal perikanan, mulai dari persyaratan minimum bekerja di kapal, perjanjian kerja, waktu istirahat, akomodasi dan makanan, keselamatan dan kesehatan kerja, layanan kesehatan, hingga jaminan sosial. Menaker Serahkan Ratifikasi ILO 188 untuk Lindungi Awak Kapal LPP RRI memberikan kepastian yang lebih kuat terhadap pemenuhan hak-hak dasar pekerja selama menjalankan aktivitas di sektor perikanan.

Lebih lanjut, Menaker Yassierli menegaskan bahwa ratifikasi ini juga mencerminkan komitmen Indonesia sebagai negara maritim dalam memperkuat perlindungan warga negara yang bekerja di sektor kelautan, termasuk mereka yang bekerja di luar negeri. Langkah ini sejalan dengan upaya global dalam mencegah praktik kerja paksa, perdagangan orang, serta berbagai bentuk eksploitasi di sektor perikanan. “Melalui penyerahan instrumen ratifikasi ini, Indonesia menegaskan bahwa pelindungan awak kapal perikanan merupakan bagian dari agenda besar negara untuk mewujudkan kerja layak serta mendukung pembangunan sektor kelautan dan perikanan yang adil, aman, dan berkelanjutan,” ucapnya.

Dengan diserahkannya instrumen ratifikasi ini, Indonesia menjadi salah satu negara yang secara formal mengadopsi standar internasional untuk melindungi awak kapal perikanan. Menaker Serahkan Ratifikasi ILO 188 untuk Lindungi Awak Kapal LPP RRI diharapkan dapat mendorong negara-negara lain untuk melakukan hal serupa, sehingga tercipta perlindungan yang lebih baik bagi pekerja di sektor perikanan secara global. Ke depannya, implementasi Konvensi ILO 188 di Indonesia akan dipantau secara ketat untuk memastikan hak-hak awak kapal perikanan terpenuhi sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Kesimpulannya, ratifikasi Konvensi ILO 188 merupakan langkah konkret pemerintah Indonesia dalam melindungi awak kapal perikanan. Melalui komitmen ini, diharapkan sektor perikanan Indonesia dapat berkembang secara berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kesejahteraan pekerja.

Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan