Singapura Kena Tarif Baru AS 12,5 Persen, Ekspor Produk Kimia dan Optik Terancam

Singapura Kena Tarif Baru AS 12,5 Persen, Ekspor Produk Kimia dan Optik Terancam

Suara PecariAmerika Serikat mulai 24 Juli 2026 memberlakukan tarif baru sebesar 12,5 persen terhadap produk ekspor Singapura, khususnya yang berkaitan dengan instrumen optik dan produk kimia. Kebijakan ini berpotensi memengaruhi sekitar sepertiga ekspor Singapura ke AS, dengan nilai mencapai USD 7,4 miliar.

Kebijakan Tarif Baru AS

Menteri Perdagangan Singapura, Gan Kim Yong, menyatakan tarif ini dikenakan berdasarkan Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan AS tahun 1974 sebagai respons atas ketiadaan undang-undang Singapura yang melarang impor barang hasil kerja paksa (forced labour). Selain itu, Singapura juga belum memiliki Agreement of Reciprocal Trade dengan AS yang mencakup komitmen terkait aturan tersebut.

Produk yang Terdampak dan Dikecualikan

Tarif baru ini terutama berdampak pada ekspor produk instrumen optik dan produk kimia. Namun, beberapa komoditas dikecualikan dari kebijakan tarif, antara lain:

  • Energi dan produk energi
  • Produk elektronik
  • Produk kedirgantaraan
  • Semikonduktor
  • Produk farmasi

Gan juga menekankan bahwa tidak ada negara mitra dagang AS yang mendapat pembebasan penuh dari tarif serupa, termasuk Uni Eropa dan China.

Konteks dan Dampak Kebijakan

Singapura merupakan salah satu pusat perdagangan global dengan nilai perdagangan barang dan jasa mencapai sekitar SGD 2,5 triliun per tahun, di mana SGD 1,4 triliun berasal dari perdagangan barang. Oleh karena itu, kebijakan tarif baru ini dapat memberikan dampak signifikan terhadap aktivitas perdagangan negara tersebut.

Dari data Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR), AS mencatat surplus perdagangan dengan Singapura sebesar USD 3,6 miliar pada 2025, menunjukkan pentingnya hubungan dagang kedua negara.

Respons Pemerintah Singapura

Pemerintah Singapura menyatakan perlunya mempertimbangkan dengan hati-hati dalam menjalin kesepakatan perdagangan timbal balik dengan AS. Kesepakatan semacam itu berpotensi mencakup komitmen yang lebih luas, tidak hanya larangan impor barang hasil kerja paksa, tetapi juga pengendalian ekspor atau pembatasan perdagangan yang berkaitan dengan negara ketiga.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya AS untuk menegakkan standar perdagangan yang bebas dari praktik kerja paksa dan memastikan kepatuhan mitra dagang terhadap aturan tersebut.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *