BPJS Ketenagakerjaan dan BKPRMI Tingkatkan Perlindungan Sosial untuk 2,1 Juta Guru Ngaji

BPJS Ketenagakerjaan dan BKPRMI Tingkatkan Perlindungan Sosial untuk 2,1 Juta Guru Ngaji

Suara Pecari | BPJS Ketenagakerjaan telah mengumumkan kolaborasi dengan Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) untuk memperluas jaminan sosial bagi pekerja informal, khususnya bagi guru ngaji. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) berlangsung di The Tavia Heritage Hotel, Jakarta Pusat, pada hari Kamis, 14 Mei 2026.

Kerja sama ini merupakan bagian dari upaya BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan perlindungan pekerja rentan melalui pendekatan berbasis komunitas dalam ekosistem sosial keagamaan. Dalam acara tersebut, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, hadir untuk menyerahkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada perwakilan guru ngaji, sebagai simbol dukungan pemerintah terhadap perlindungan sosial bagi pekerja informal.

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Agung Nugroho, menekankan pentingnya kolaborasi ini dalam memberikan perlindungan kepada para pekerja di sektor informal, termasuk guru ngaji dan pendakwah. “Risiko kerja tidak mengenal profesi. Negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan bahwa tidak ada pekerja yang berjalan sendirian dalam menghadapi risiko sosial ekonomi,” ujarnya.

Baca juga:

Agung menjelaskan bahwa kolaborasi dengan BKPRMI merupakan langkah strategis untuk memberikan perlindungan kepada guru ngaji dan relawan sosial yang selama ini bekerja tanpa jaminan sosial. Ini sejalan dengan pilar Coverage dari BPJS Ketenagakerjaan, yang berfokus pada perluasan cakupan perlindungan bagi pekerja informal.

Dalam konteks ini, masjid tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah, tetapi juga sebagai pusat aktivitas yang memiliki risiko sosial ekonomi. Kerja sama ini bertujuan untuk memastikan bahwa para pejuang dakwah dapat menjalankan tugas mereka dengan lebih aman dan tenang.

Baca juga:

Ruang lingkup kerja sama ini mencakup edukasi dan koordinasi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), pemetaan potensi peserta, serta pendaftaran aktif anggota BKPRMI sebagai peserta Bukan Penerima Upah (BPU). Ketua Umum DPP BKPRMI, H. Nanang Mubarok, menyatakan bahwa kolaborasi ini akan memperkuat fungsi masjid sebagai pusat pendidikan dan pemberdayaan masyarakat.

BKPRMI menargetkan perlindungan bagi sekitar 2,1 juta guru ngaji, ustaz, dan ustazah yang berada di bawah naungan LPPTKA-BKPRMI di seluruh Indonesia. Nanang juga mengungkapkan harapannya agar semua guru ngaji di daerah yang belum terlindungi dapat memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan melalui kerja sama ini.

Baca juga:

Melalui kebijakan PP Nomor 50, pekerja informal mendapatkan keringanan iuran sebesar 50 persen, sehingga hanya perlu membayar Rp8.400 per bulan untuk memperoleh perlindungan JKK dan JKM. Manfaat yang ditawarkan mencakup santunan kematian, beasiswa pendidikan anak, serta jaminan pengobatan akibat kecelakaan kerja tanpa batas biaya.

Hingga Mei 2026, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan manfaat kepada pekerja informal dalam 78.360 kasus dengan total nilai mencapai Rp799,1 miliar. Rinciannya meliputi Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Hari Tua, serta manfaat beasiswa bagi anak-anak dari pekerja yang terdaftar.

Baca juga:

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak, Theresia Wahyu Dianti, menegaskan bahwa perlindungan jaminan sosial bagi guru ngaji dan pekerja informal di lingkungan keagamaan adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan rasa aman bagi para pejuang dakwah. Ia juga menambahkan bahwa pihaknya siap mendukung perluasan kepesertaan melalui kolaborasi dengan komunitas keagamaan.

Agung menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan akan terus memperkuat perlindungan bagi pekerja informal melalui kolaborasi berbasis komunitas, sehingga semakin banyak pekerja rentan yang mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan secara berkelanjutan.

Baca juga:

Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan