Ketua SPPG Karanganyar Mual Usai Cicipi Menu MBG, SLHS Jadi Syarat Mutlak Operasional Dapur
Suara Pecari, Karanganyar – Ketua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Jati, Karanganyar, Abra Yudha Raya mengalami mual dan muntah setelah mencicipi menu Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Rabu (12/8/2026). Kejadian ini menegaskan pentingnya prosedur pencicipan makanan sebelum didistribusikan kepada penerima manfaat guna memastikan keamanan dan kelayakan konsumsi.
Abra merasakan ketidaknormalan setelah mencoba ayam rempah yang akan dibagikan kepada siswa dan penerima manfaat lainnya. Sebagai tindak lanjut, distribusi menu tersebut dihentikan dan sekitar 3.000 porsi MBG ditarik karena dinilai kurang layak.
Peran Pencicipan Menu MBG dalam Menjamin Keamanan
Pencicipan menu oleh ketua SPPG merupakan bagian dari standar operasional prosedur (SOP) yang diterapkan SPPG Jati. Upaya ini mendapat apresiasi dari Wakil Gubernur Jawa Tengah sekaligus Ketua Tim Percepatan Program MBG Jateng, Taj Yasin Maimoen, yang menilai tindakan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjamin kualitas dan keamanan makanan.
Taj Yasin menyatakan bahwa keterlibatan langsung ketua SPPG dalam mencicipi makanan sebelum distribusi memperlihatkan komitmen terhadap kelayakan makanan yang dibagikan. Ia juga menyebutkan bahwa program MBG tetap berjalan dengan perbaikan berkelanjutan untuk menghindari kesalahan atau penyalahgunaan yang dapat membahayakan penerima manfaat.
Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai Syarat Mutlak Operasional Dapur MBG
Selain memastikan keamanan menu, keberadaan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) menjadi syarat mutlak bagi dapur MBG untuk beroperasi. Kepala Dinas Kesehatan DIY, dr. Gregorius Anung Trihadi, menyampaikan bahwa dari 424 dapur atau SPPG yang beroperasi di DIY, sebanyak 415 sudah mengantongi SLHS. Namun, masih ada 9 dapur yang belum memenuhi persyaratan ini.
SLHS merupakan standar yang diperlukan untuk menjamin kebersihan dan sanitasi dapur sehingga aman dalam penyajian makanan. Badan Gizi Nasional (BGN) telah menetapkan batas waktu sampai 10 Agustus 2026 bagi seluruh SPPG untuk memperoleh SLHS. Dapur yang belum memiliki SLHS seharusnya tidak menjalankan operasional sampai sertifikat tersebut diperoleh.
Tim terkait di DIY terus berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk memastikan seluruh SPPG memiliki SLHS agar program MBG dapat berjalan sesuai standar keamanan pangan dan kesehatan.
Dampak dan Tindakan Terhadap Kasus Keracunan MBG
Kasus dugaan keracunan akibat MBG tidak hanya terjadi di Karanganyar tetapi juga di daerah lain seperti Berastagi, Sumatera Utara, di mana ratusan siswa mengalami gejala keracunan setelah mengonsumsi MBG. Badan Gizi Nasional menanggapi serius kejadian tersebut dengan menutup dapur terkait dan mencopot kepala SPPG yang bertanggung jawab selama proses investigasi berlangsung.
BGN juga melakukan pemeriksaan ketat terhadap standar penyajian, termasuk kewajiban mencantumkan batas waktu konsumsi pada kemasan makanan. Setiap kejadian keracunan akan ditindaklanjuti dengan penghentian operasional sementara dapur untuk memastikan keamanan dan mencegah kejadian serupa.
Dengan penerapan SLHS yang ketat dan prosedur pencicipan menu oleh ketua SPPG, diharapkan kualitas dan keamanan MBG dapat terjaga, sehingga program ini dapat terus memberikan manfaat optimal bagi penerima manfaat, terutama siswa di berbagai daerah.
Langkah-langkah perbaikan ini penting sebagai respons terhadap instruksi Presiden guna memastikan MBG berjalan efektif dan aman, sekaligus membangun kepercayaan masyarakat terhadap program pemenuhan gizi ini.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










