Sahroni Minta Vape Dilarang Total Banyak Mudarat, Jadi Kamuflase Narkoba

Sahroni Minta Vape Dilarang Total Banyak Mudarat, Jadi Kamuflase Narkoba

Suara Pecari, Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengusulkan pelarangan total penggunaan vape karena dianggap berpotensi besar membawa mudarat dan digunakan sebagai kamuflase obat-obatan terlarang, termasuk narkoba.

Usulan Pelarangan Vape

Sahroni menanggapi kasus selebgram Julia Prastini alias Jule yang tertangkap dengan cartridge vape diduga mengandung etomidate. Menurutnya, vape tidak hanya berisiko bagi kesehatan, tetapi juga dapat menjadi media penyamaran narkoba yang berbahaya bagi generasi muda.

“Dari awal saya telah konsisten menyerukan agar vape ini dilarang total karena memang banyak mudaratnya. Vape bisa menutupi adanya narkoba, dan banyak obat-obat terlarang berkamuflase dalam vape,” ujar Sahroni saat dikonfirmasi pada Senin (21/9/2026).

Kasus Penyalahgunaan Vape sebagai Sarana Narkoba

Kemunculan kasus vape berisi etomidate menjadi bukti nyata penyalahgunaan vape sebagai sarana narkoba. Sahroni menilai hal ini membahayakan masyarakat terutama anak muda yang makin banyak mengonsumsi produk vape.

“Dengan munculnya kasus ini, jelas terlihat bagaimana vape dengan kandungan obat terlarang bisa dengan mudah dikonsumsi anak muda kita,” tambahnya.

Permintaan Tindakan dari BNN dan Instansi Terkait

Sahroni meminta Badan Narkotika Nasional (BNN) dan instansi terkait segera mengambil langkah konkret untuk mewujudkan pelarangan vape secara total sebagai upaya melindungi masyarakat dari dampak negatif vape.

“Makanya lagi-lagi, saya tegaskan bahwa vape ini memang sudah seharusnya dilarang total. Karenanya saya minta BNN serta berbagai institusi terkait agar segera melakukan langkah-langkah diperlukan untuk merealisasikan aturan ini,” tuturnya.

Konteks Regulasi dan RUU

Pelaksanaan pelarangan vape sempat dikaitkan dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika. Namun, Sahroni menyampaikan bahwa pembahasan RUU tersebut belum dimulai kembali karena Komisi III saat ini fokus pada RUU Perampasan Aset.

Meski begitu, Sahroni memastikan usulan pelarangan vape akan menjadi salah satu agenda pembahasan saat RUU narkotika kembali dibicarakan.

Detail Kasus Julia Prastini

Selebgram Julia Prastini alias Jule ditangkap setelah menerima paket berisi cartridge vape yang diduga mengandung etomidate di sebuah apartemen di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Paket tersebut dikirim oleh warga negara China berinisial XC.

Polisi melakukan penggeledahan dan menemukan satu cartridge vape bekas pakai di lokasi. Jule kemudian diperiksa di Polresta Bandara Soekarno-Hatta dan hasil pemeriksaan urine menunjukkan positif mengonsumsi etomidate.

Polisi mengamankan XC di sebuah hotel di Kembangan, Jakarta Barat, dan menemukan 71 cartridge vape yang diduga mengandung etomidate.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *