Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK Setelah Diperiksa Semalaman

Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK Setelah Diperiksa Semalaman

Suara Pecari | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, setelah menjalani pemeriksaan intensif selama sekitar 10 jam.

Silmy keluar dari ruang pemeriksaan KPK pada Kamis 4 Juni 2026 sekitar pukul 08.36 WIB dan ditangkap oleh petugas KPK.

Sebelum menyerahkan diri, pihak KPK sempat meminta Silmy untuk bersikap kooperatif.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Silmy tiba sekitar pukul 22.35 WIB dan didampingi empat ajudan saat memasuki area Gedung Merah Putih KPK.

Suasana sempat ricuh saat beberapa wartawan dihalangi saat ingin mendapatkan keterangan dari Silmy.

KPK juga menyita sejumlah barang bukti terkait kegiatan tersebut, termasuk kendaraan roda empat dan roda dua, uang tunai dalam berbagai mata uang asing, serta logam mulia.

Penahanan Silmy Karim ini menandai bahwa mantan Dirjen Imigrasi 2023-2024 itu resmi berstatus tersangka terkait kasus di lingkungan Ditjen Imigrasi.

Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan