Wamenhaj Bongkar Modus Penipuan Haji Rp1,4 Miliar: Badal Palsu dan Dam Ilegal Terungkap

Wamenhaj Bongkar Modus Penipuan Haji Rp1,4 Miliar: Badal Palsu dan Dam Ilegal Terungkap

Suara Pecari | Wamenhaj Bongkar Modus Penipuan Haji Rp1 4 Miliar LPP RRI – Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkap kasus penipuan yang merugikan jemaah haji hingga Rp1,4 miliar. Modus yang digunakan adalah layanan badal haji palsu dan penyelewengan pembayaran dam (denda) melalui oknum Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Pengungkapan ini disampaikan Dahnil kepada Media Center Haji (MCH) di Makkah pada Selasa, 9 Juni 2026.

Dalam kasus ini, oknum KBIHU diduga bekerja sama dengan warga Indonesia yang menetap di Arab Saudi (mukimin) untuk menawarkan badal haji palsu kepada 140 orang jemaah dengan tarif Rp10 juta per orang. Padahal, tarif normal badal haji mencapai sekitar Rp40 juta. “Badal haji itu jelas penipuan karena tarif normalnya sekitar Rp40 juta,” tegas Dahnil. Wamenhaj Bongkar Modus Penipuan Haji Rp1 4 Miliar LPP RRI juga mengungkap bahwa para pelaku telah diperiksa secara intensif pada malam sebelumnya oleh pihak kementerian.

Selain badal haji palsu, modus lain yang ditemukan adalah penyelewengan pembayaran dam. Jemaah dikenakan tarif 720 riyal untuk pembayaran dam, namun pelaku membelinya melalui mukimin dengan harga hanya 400 riyal. Selisih harga tersebut kemudian dinikmati oleh pelaku. Akibatnya, jemaah tidak mendapatkan tanda terima resmi dari Adahi (lembaga resmi pengelola dam). “Banyak jemaah dirugikan setelah tidak menerima tanda terima resmi Adahi,” ujar Dahnil.

Pemerintah berjanji akan menindak tegas seluruh oknum yang terbukti terlibat. Sanksi administratif berupa pencabutan izin operasional siap dijatuhkan kepada KBIHU nakal. Kasus pidana ini juga akan dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum di Indonesia. “Wamenhaj Bongkar Modus Penipuan Haji Rp1 4 Miliar LPP RRI menjadi peringatan bagi semua pihak untuk tidak bermain-main dengan ibadah haji,” tambah Dahnil.

Kementerian Haji dan Umrah segera mengumumkan daftar KBIHU yang terlibat secara mendetail kepada publik. Jemaah diimbau untuk selalu mengikuti prosedur resmi agar terhindar dari modus penipuan serupa. Pemerintah juga mengingatkan bahwa badal haji hanya boleh dilakukan melalui jalur resmi yang ditetapkan oleh otoritas Arab Saudi.

Kasus ini menjadi sorotan karena jumlah kerugian yang cukup besar dan melibatkan banyak korban. Dahnil menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir praktik penipuan yang mencoreng nama baik penyelenggaraan ibadah haji. “Wamenhaj Bongkar Modus Penipuan Haji Rp1 4 Miliar LPP RRI adalah bukti komitmen kami untuk membersihkan praktik curang di sektor haji dan umrah,” pungkasnya.

Ke depan, pemerintah akan memperketat pengawasan terhadap KBIHU dan memperkuat sistem verifikasi pembayaran dam. Jemaah diharapkan lebih waspada dan melaporkan jika menemukan tawaran yang mencurigakan. Dengan langkah tegas ini, diharapkan penyelenggaraan haji tahun ini dapat berjalan lebih transparan dan aman bagi seluruh jemaah.

Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan