Kemenhaj Ungkap Praktik Penipuan Badal Haji-Dam oleh KBIHU, Nilai Capai Rp 1,4 M: Jaringan Penipuan Terbongkar
Suara Pecari | Kemenhaj Ungkap Praktik Penipuan Badal Haji-Dam oleh KBIHU, Nilai Capai Rp 1,4 M. Kasus ini mengejutkan publik karena melibatkan 140 korban yang dijanjikan badal haji murah Rp10 juta per orang. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bersama aparat keamanan berhasil mengungkap jaringan penipuan yang tidak hanya merugikan jemaah secara finansial, tetapi juga menodai kesucian ibadah haji.
Dalam pengungkapan ini, Kemenhaj Ungkap Praktik Penipuan Badal Haji-Dam oleh KBIHU, Nilai Capai Rp 1,4 M yang dilakukan oleh oknum Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) di Jawa Barat. Modusnya, para pelaku menawarkan jasa badal haji dengan harga jauh di bawah standar, yaitu Rp10 juta, padahal biaya tasreh haji termurah untuk warga lokal Saudi saja mencapai Rp24 juta. Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, menegaskan bahwa harga wajar badal haji saat ini berkisar Rp30-50 juta.
Selain badal fiktif, praktik penipuan juga terjadi pada pembayaran dam (denda) haji. Kemenhaj menemukan adanya KBIHU yang mengumpulkan dana dam dari jemaah namun tidak menyalurkannya sesuai ketentuan syariat. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa Kemenhaj Ungkap Praktik Penipuan Badal Haji-Dam oleh KBIHU, Nilai Capai Rp 1,4 M merupakan bagian dari jaringan yang terorganisir.
Penanganan kasus ini tidak hanya dilakukan di dalam negeri. Kemenhaj bersama Interpol Indonesia dan otoritas Arab Saudi berhasil menangkap seorang mukimin bernama Muhtar di Jeddah yang menggelapkan uang badal haji jemaah asal Merauke senilai Rp306,8 juta. Juru Bicara Kemenhaj, Ichsan Marsha, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menoleransi praktik yang merugikan jemaah.
Di sisi lain, Polda Jawa Barat telah memeriksa tujuh saksi di Bandara Kertajati terkait dugaan penipuan dam dan badal haji. Kepala Kanwil Kemenhaj Jawa Barat, Boy Hari Novian, menyatakan bahwa pemeriksaan masih berlangsung untuk mengklarifikasi peran KBIHU yang terlibat.
Kemenhaj mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur tawaran badal haji murah dan selalu memastikan legalitas penyelenggara. Badal haji yang sah hanya dapat dilakukan oleh orang yang sudah pernah berhaji dan melalui jalur resmi. Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh jemaah agar lebih waspada dalam memilih layanan ibadah.
Dengan terungkapnya kasus ini, Kemenhaj berkomitmen untuk terus membersihkan praktik penipuan di sektor haji dan umrah. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera dan melindungi jemaah dari kerugian serupa di masa mendatang.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










