Polresta Bandara Soetta Bongkar Jaringan Narkoba Internasional Rp10,9 Miliar, Kurir Wanita Hong Kong Ditangkap
Suara Pecari | Polresta Bandara Soetta bongkar jaringan narkoba internasional Rp10,9 miliar LPP RRI—sebuah pengungkapan besar yang mengguncang dunia peredaran gelap narkotika di Indonesia. Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta bersama Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan 10,8 kilogram ketamin yang disamarkan dalam kemasan suplemen kesehatan. Seorang perempuan warga negara Hong Kong berinisial WNK ditangkap sebagai kurir jaringan internasional tersebut.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Wisnu Wardana, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Senin, 30 Maret 2026, pukul 00.24 WIB di Terminal 3 Kedatangan Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Tersangka tiba dengan rute penerbangan Paris-Dubai-Jakarta menggunakan maskapai Emirates. Koper perak miliknya menarik perhatian petugas karena mencurigakan. Setelah diperiksa, ditemukan 199 bungkus suplemen merek Fit Lane Basics yang ternyata berisi serbuk putih ketamin dengan berat bruto 10.798,2 gram.
“Modusnya, barang haram tersebut disembunyikan di dalam bagasi penumpang dari luar negeri,” ujar Kombes Pol Wisnu Wardana dalam konferensi pers, Kamis, 11 Juni 2026. Nilai ekonomi dari barang bukti ini mencapai sekitar Rp10,9 miliar. Jika dikonversikan ke dosis pemakaian, polisi memperkirakan penyitaan ini mampu menyelamatkan sekitar 21.596 jiwa dari potensi penyalahgunaan ketamin, dengan asumsi setiap pengguna mengonsumsi 0,5 gram.
Kasatresnarkoba Polresta Bandara Soetta, AKP Michael Tandayu, menjelaskan bahwa tersangka berusaha menyamarkan ketamin dalam kemasan suplemen kesehatan agar lolos pemeriksaan. “Diketahui sediaan farmasi jenis ketamin tersebut disamarkan ke dalam bungkus suplemen dan disembunyikan di dalam koper bawaan tersangka,” katanya. Berdasarkan hasil penyelidikan, WNK diketahui diperintahkan oleh seseorang berinisial S yang diduga warga negara Hong Kong. “Untuk sementara, tersangka kami duga merupakan kurir jaringan peredaran gelap narkoba internasional,” tambah AKP Michael.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, menekankan bahwa keberhasilan pengungkapan Polresta Bandara Soetta bongkar jaringan narkoba internasional Rp10,9 miliar LPP RRI ini berkat sinergitas yang baik antara Bea Cukai dan Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta. “Kami bersama Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta terus mengawasi penumpang internasional yang masuk ke Indonesia,” ujarnya.
Polresta Bandara Soetta bongkar jaringan narkoba internasional Rp10,9 miliar LPP RRI tidak hanya berhenti pada penangkapan kurir. Pihak kepolisian masih mendalami peran tersangka terkait aliran pembayaran maupun pihak-pihak lain yang terlibat. “Kami juga menetapkan S sebagai buron karena diduga menjadi pihak yang mengendalikan pengiriman ketamin dari luar negeri,” kata AKP Michael. Tersangka WNK dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Pengungkapan Polresta Bandara Soetta bongkar jaringan narkoba internasional Rp10,9 miliar LPP RRI menjadi bukti nyata komitmen aparat dalam memberantas peredaran narkoba lintas negara. Kombes Pol Wisnu Wardana mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran gelap narkotika maupun obat-obatan terlarang. Dengan kerja sama semua pihak, diharapkan Indonesia dapat terbebas dari ancaman narkoba yang merusak generasi muda.
Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.










