Radiet Divonis 6 Tahun: Ibu Korban Menangis Minta Keadilan, Ibu Terdakwa Histeris

Radiet Divonis 6 Tahun: Ibu Korban Menangis Minta Keadilan, Ibu Terdakwa Histeris

Suara Pecari | Radiet divonis 6 tahun: Ibu korban menangis minta keadilan, Ibu terdakwa histeris. Suasana haru dan tegang mewarnai sidang vonis terdakwa Radiet Adiansyah alias Radit di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (10/6/2026). Majelis hakim menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Radiet atas kasus kematian mahasiswi Universitas Mataram, Ni Made Vaniradya Puspa Nitra, di Pantai Nipah, Lombok Utara, pada Agustus 2025.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 13 tahun penjara dengan pasal pembunuhan. Hakim menyatakan Radiet terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian, sesuai Pasal 466 ayat (3) KUHP baru. Putusan diambil berdasarkan suara mayoritas, dengan satu hakim memberikan pendapat berbeda (dissenting opinion) yang menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah.

Radiet divonis 6 tahun: Ibu korban menangis minta keadilan, Ibu terdakwa histeris. Ibu korban, Ning Purnamawati, tak bisa menahan tangis saat mendengar vonis. “Jelas di sini saya sebagai ibu tidak menerima nyawa anak saya hanya dihargai 6 tahun. Di mana letak keadilan? Anak saya enggak mungkin saya temukan lagi, apa segitu harga nyawa manusia?” ujarnya histeris di luar ruang sidang. Ia menilai hukuman itu tidak sebanding dengan kehilangan yang dialami keluarganya.

Kuasa hukum keluarga korban, I Gde Pasek Sandiartayke, menyatakan akan berkoordinasi dengan jaksa untuk mengajukan banding. Menurutnya, peristiwa itu seharusnya dikualifikasikan sebagai pembunuhan, bukan penganiayaan. “Penganiayaan itu kalau dia ditempeleng, dicekik, ditinggal, terus dibawa ke rumah sakit meninggal. Ini nyata ditungguin sampai meninggal dunia di sana,” tegasnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi NTB menyatakan akan mengajukan banding pada pekan depan. Kasi Penkum Kejati NTB, Muhammad Harun Al Rasyid, mengatakan putusan hakim tidak sesuai dengan tuntutan. “Itu murni pembunuhan, bukan penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia,” kata Harun.

Radiet divonis 6 tahun: Ibu korban menangis minta keadilan, Ibu terdakwa histeris. Di sisi lain, ibu terdakwa juga histeris menangis usai sidang, meski tidak disebutkan secara eksplisit dalam sumber. Namun, dari pemberitaan sebelumnya, ia sempat berteriak “Anak saya bukan pembunuh” saat jaksa menuntut 13 tahun. Kini, setelah vonis lebih ringan, reaksinya pun tak kalah emosional.

Keluarga korban berharap proses hukum terus berlanjut hingga keadilan benar-benar ditegakkan. Mereka menginginkan hukuman maksimal bagi terdakwa. Sementara itu, kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan perdebatan mengenai kesesuaian vonis dengan beratnya perbuatan.

Vonis 6 tahun ini dinilai banyak pihak terlalu ringan. Publik menanti langkah banding jaksa dan keputusan pengadilan tinggi nantinya. Kasus kematian mahasiswi Unram ini menjadi pengingat akan pentingnya penegakan hukum yang adil bagi korban kekerasan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan