WCC Kota Malang Dorong Korban Berani Speak Up, Bukti Jadi Kunci Penegakan Hukum
Suara Pecari, Malang – Woman Crisis Center (WCC) Kota Malang terus menggaungkan pentingnya keberanian korban kekerasan terhadap perempuan dan anak untuk melapor. Dalam pernyataan terbarunya, Direktur WCC Kota Malang, Sri Wahyuningsih, S.H., M.Pd., menegaskan bahwa selain keberanian, ketersediaan alat bukti menjadi faktor krusial dalam proses penegakan hukum. Lembaga yang telah berdiri sejak tahun 2002 ini mencatat peningkatan signifikan jumlah pelapor, dari hanya 10 laporan di tahun pertama menjadi 124 orang pada tahun 2025. Angka ini menunjukkan bahwa kebutuhan layanan pendampingan masih sangat besar di masyarakat.
Sejarah dan Perkembangan WCC Kota Malang
WCC Kota Malang didirikan pada tahun 2002 sebagai respons terhadap tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah Malang Raya. Selama 24 tahun, lembaga ini telah memberikan layanan pendampingan hukum, psikososial, dan medis secara gratis kepada ribuan korban. Sri Wahyuningsih menjelaskan bahwa pada tahun-tahun awal, stigma sosial dan ketakutan korban menjadi hambatan utama dalam pelaporan. Namun, seiring berjalannya waktu, kesadaran masyarakat mulai meningkat. “Tahun pertama kami hanya menerima sekitar 10 laporan. Pada tahun 2025 jumlah pelapor sudah mencapai 124 orang. Ini menunjukkan kebutuhan layanan pendampingan masih sangat besar,” ujarnya pada Sabtu (4/7/2026).
Peningkatan jumlah pelapor ini tidak terlepas dari upaya WCC dalam membangun kepercayaan masyarakat. Lembaga ini aktif melakukan sosialisasi ke berbagai komunitas, sekolah, dan kampus. Selain itu, WCC juga menjalin kerja sama dengan aparat penegak hukum, dinas sosial, dan rumah sakit untuk memastikan korban mendapatkan penanganan yang komprehensif.
Layanan yang Disediakan WCC
WCC Kota Malang menyediakan berbagai layanan yang dirancang untuk mendampingi korban dari tahap pelaporan hingga pemulihan. Berikut adalah layanan utama yang ditawarkan:
| Jenis Layanan | Deskripsi |
|---|---|
| Pendampingan Hukum | Bantuan advokasi dan pendampingan di kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan. |
| Pendampingan Psikososial | Konseling dan terapi untuk pemulihan trauma korban. |
| Pendampingan Medis | Fasilitasi visum et repertum dan perawatan medis lainnya. |
| Rumah Aman (Shelter) | Tempat perlindungan sementara bagi korban yang membutuhkan. |
| Hotline Darurat | Layanan pengaduan 24 jam yang dapat diakses kapan saja. |
Program Pencegahan dan Edukasi
Selain layanan pendampingan, WCC juga aktif dalam upaya pencegahan kekerasan. Beberapa program unggulan yang telah dijalankan antara lain:
- Buku Saku Digital Kekerasan Seksual: Buku panduan yang berisi informasi tentang jenis kekerasan seksual, cara melapor, dan hak-hak korban. Buku ini dapat diunduh secara gratis oleh pelajar, mahasiswa, dan masyarakat umum.
- Sekolah Keparalegalan: Program pelatihan bagi masyarakat untuk menjadi paralegal yang mampu memberikan bantuan hukum awal kepada korban di lingkungannya.
- Pos Bahagia: Pos layanan di tingkat kecamatan yang berfungsi sebagai titik awal pengaduan dan pendampingan bagi korban.
- Pelatihan Relawan dan Ojek Online: WCC melatih relawan dan pengemudi ojek online agar mampu mengenali tanda-tanda kekerasan dan memberikan pendampingan awal, termasuk merujuk korban ke layanan yang tepat.
Pentingnya Alat Bukti dalam Penegakan Hukum
Sri Wahyuningsih menekankan bahwa keberanian korban untuk speak up harus dibarengi dengan upaya mengamankan alat bukti. “Berani speak up itu penting, tetapi jangan lupa mengamankan alat bukti karena itulah yang menjadi dasar utama dalam proses hukum,” tegasnya. Alat bukti yang dimaksud meliputi rekaman percakapan, pesan teks, foto, video, pakaian yang rusak, hingga hasil visum. Tanpa bukti yang kuat, kasus seringkali sulit diproses secara hukum. Oleh karena itu, WCC selalu mengedukasi korban untuk tidak mencuci pakaian yang digunakan saat kejadian, tidak membersihkan lokasi kejadian, dan segera menyimpan bukti digital.
Dampak dan Implikasi bagi Masyarakat
Upaya WCC Kota Malang dalam mendorong korban speak up dan mengamankan bukti memiliki dampak luas. Pertama, meningkatnya jumlah laporan menunjukkan bahwa masyarakat semakin percaya pada sistem hukum. Kedua, dengan adanya bukti yang kuat, pelaku kekerasan dapat diadili dan mendapatkan hukuman setimpal, sehingga memberikan efek jera. Ketiga, program pencegahan yang dilakukan WCC membantu menekan angka kekerasan di masa depan. Namun, tantangan masih ada. Stigma sosial terhadap korban, proses hukum yang panjang, dan kurangnya akses terhadap layanan di daerah terpencil masih menjadi hambatan. Oleh karena itu, WCC terus mendorong keterlibatan pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memperkuat sistem perlindungan korban.
Sri Wahyuningsih juga mengingatkan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak adalah tanggung jawab bersama. “Kami tidak bisa bekerja sendiri. Kami butuh dukungan dari pemerintah, aparat penegak hukum, organisasi masyarakat, dan lingkungan sekitar korban,” ujarnya. Dengan kolaborasi yang kuat, diharapkan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat terus menurun, dan korban mendapatkan keadilan yang layak.
Di masa depan, WCC berencana untuk memperluas jangkauan layanan ke daerah-daerah pinggiran Kota Malang dan kabupaten sekitar. Selain itu, pengembangan aplikasi pelaporan berbasis digital juga sedang dalam tahap perencanaan. Semua ini dilakukan agar setiap korban kekerasan tidak lagi merasa sendiri dan mendapatkan pendampingan yang dibutuhkan.
Pada akhirnya, pesan WCC Kota Malang jelas: berani speak up adalah langkah pertama, tetapi bukti adalah kunci untuk membuka pintu keadilan. Dengan dukungan dari berbagai pihak, korban kekerasan tidak perlu takut untuk melapor dan memperjuangkan hak-haknya.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.







