P3I Kecam Eksploitasi Anak dalam Promosi Vape, Polda Metro Jaya Usut Kasus Bigmo

P3I Kecam Eksploitasi Anak dalam Promosi Vape, Polda Metro Jaya Usut Kasus Bigmo

Suara Pecari, Jakarta – Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) mengecam keras dugaan pelibatan anak dalam promosi produk rokok elektronik atau vape yang dilakukan oleh kreator konten Muhammad Jannah alias Bigmo. Kasus ini memicu perhatian publik dan ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya melalui Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA PPO).

P3I menegaskan bahwa memanfaatkan anak-anak dalam promosi produk zat adiktif seperti vape merupakan pelanggaran berat terhadap aturan hukum dan etika periklanan di Indonesia. Ketua Umum P3I Pusat, Adi S Noegroho, menyatakan keprihatinan mendalam dan mendesak seluruh pemangku kepentingan industri kreatif untuk mengutamakan perlindungan anak demi masa depan generasi muda, bukan sekadar keuntungan komersial.

Dugaan Pelanggaran dan Penyelidikan Polisi

Kasus bermula saat Bigmo melakukan siaran langsung di YouTube bersama kreator lain, di mana sejumlah anak-anak terlihat di lokasi dan secara bersamaan menyebut nama merek likuid vape. Video pendek dari siaran langsung tersebut viral dan memicu kritik luas, terutama karena produk vape hanya diperuntukkan bagi usia 21 tahun ke atas.

Polda Metro Jaya segera melakukan penyelidikan atas laporan yang diterima. Kabid Humas Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan bahwa penyidik telah meminta keterangan dari pelapor, orang tua anak-anak yang muncul dalam video, serta pihak-pihak terkait termasuk perusahaan produsen liquid vape, PT TLI. Polisi juga mendalami bukti digital seperti rekaman live streaming dan cuplikan video promosi.

Regulasi Ketat untuk Iklan Vape

Pemerintah telah mengatur pemasaran produk tembakau dan rokok elektronik secara ketat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Regulasi ini menyamakan aturan pemasaran vape dengan rokok konvensional, termasuk larangan mengiklankan produk tersebut di media sosial digital. Pelibatan anak dalam promosi produk tersebut jelas melanggar peraturan ini.

Dampak dan Respons Publik

Kejadian ini menimbulkan gelombang kritik dari berbagai kalangan, termasuk DPR, Kementerian Komunikasi dan Informatika, akademisi, dan pegiat perlindungan anak. Nama Bigmo pun menjadi sorotan setelah kehilangan kerja sama dengan merek tertentu dan diperiksa oleh pihak kepolisian. Public figure dan masyarakat luas menyerukan agar tindakan tegas diambil untuk mencegah eksploitasi anak dalam industri digital dan periklanan.

Kasus ini menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap promosi produk berbahaya yang dapat merugikan anak-anak dan generasi muda. Pihak berwenang terus mendalami kasus ini untuk memastikan penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *