Pengacara Minta Penyidik Pastikan Pemilik Emas 74 Kg Sebelum Jerat Febrie TPPU
Suara Pecari – Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, meminta penyidik memastikan terlebih dahulu pemilik emas seberat 74 kilogram dan uang tunai yang disita saat penggeledahan rumah di Sentul, Bogor, sebelum menjerat kliennya dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Permintaan Pengacara Terkait Kepemilikan Emas dan Uang
Febri Diansyah menegaskan dalam pemeriksaan kliennya menyatakan bahwa emas tersebut bukan miliknya. Oleh karena itu, penyidik harus mengungkap siapa pemilik sebenarnya dari emas dan uang tunai yang disita tersebut sebelum mengembangkan dugaan TPPU terhadap Febrie Adriansyah.
Alasan Pentingnya Kepastian Pemilik
Menurut Febri, pembuktian tindak pidana pencucian uang sangat bergantung pada tiga unsur utama:
- Keberadaan kepemilikan yang jelas atas harta berupa emas dan uang tunai.
- Asal-usul harta tersebut sebagai hasil tindak pidana.
- Waktu penerimaan, perpindahan, atau perubahan bentuk dari harta tersebut.
Ketiga unsur ini harus dapat dibuktikan agar dapat diketahui apakah benar terjadi tindak pidana pencucian uang atau tidak.
Konteks Hukum Dugaan TPPU terhadap Febrie Adriansyah
Febri juga menilai dugaan TPPU terhadap kliennya belum dapat berdiri sendiri tanpa adanya kejelasan tindak pidana asal. Ia merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa TPPU merupakan tindak pidana lanjutan (follow-up crime) yang harus didahului pembuktian tindak pidana asal.
Dengan demikian, tindak pidana asal harus dibuktikan secara jelas, tidak bisa hanya disebut secara umum sebagai tindak pidana korupsi. Hal ini menjadi penting agar proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Keberatan Terhadap Surat Perintah Penyidikan
Febri juga mempersoalkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang langsung menggabungkan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam satu dokumen. Menurutnya, hal ini bertentangan dengan penjelasan Pasal 74 UU No. 8 Tahun 2010 yang mengatur bahwa penyidikan tindak pidana asal harus lebih dahulu berjalan dan ditemukan bukti sebelum penyidikan tindak pidana pencucian uang dibuka.
Langkah Selanjutnya: Praperadilan
Seluruh argumentasi tersebut akan diuji dalam sidang praperadilan yang telah dijadwalkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengacara Febri Diansyah menegaskan bahwa proses hukum harus didasarkan pada pembuktian yang jelas dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut dugaan korupsi dan pencucian uang yang melibatkan mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung, sehingga penting bagi penyidik untuk memastikan fakta secara akurat agar keadilan dapat ditegakkan.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










