Pembeli Rumah Graha Shofa Marwah Keluhkan Sertifikat Tak Kunjung Terbit
Suara Pecari, Malang – Ratusan warga Perumahan Graha Shofa Marwah di Desa Sidodadi, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, resah. Pasalnya, sertifikat hak milik (SHM) rumah yang mereka beli tak kunjung terbit, meski sebagian besar telah melunasi pembayaran sejak bertahun-tahun lalu. Keluhan ini mencuat setelah salah satu penghuni, Sukmada Surya Bimantara atau akrab disapa Bimo, angkat bicara kepada media pada Selasa (7/7/2026).
Kronologi Pembelian dan Pelunasan
Bimo mengaku membeli unit rumah di perumahan tersebut pada tahun 2019. Saat itu, harga yang disepakati sekitar Rp100 juta. Ia kemudian melunasi seluruh pembayaran pada awal 2020. Namun, hingga kini, dokumen kepemilikan yang dijanjikan pengembang tak kunjung diberikan.
“Kami membeli rumah sejak 2019 dan pelunasannya dilakukan pada awal 2020,” ujar Bimo saat diwawancarai RRI.
Tak hanya membayar harga rumah, Bimo juga mengeluarkan biaya tambahan sekitar Rp30 juta untuk penyesuaian dan penambahan material bangunan di luar spesifikasi awal. Total dana yang dikeluarkan mencapai Rp130 juta. Selain itu, ia juga telah membayar biaya pengurusan dokumen sebesar Rp13 juta kepada pihak pengembang saat proses pembelian.
Bimo menyebut, ia dan keluarganya memiliki lebih dari satu unit aset di kawasan tersebut. Anggota keluarganya membeli unit lain dengan nilai sekitar Rp140 juta dan telah dilunasi secara penuh. “Semua pembayarannya sudah langsung dibayar lunas,” tegasnya.
Daftar Keluhan Warga
- Sertifikat rumah tidak kunjung terbit meski sudah lunas sejak 2020.
- Biaya pengurusan dokumen Rp13 juta telah dibayarkan, namun tidak ada kejelasan.
- Tidak ada komunikasi atau progres dari pihak pengembang terkait legalitas lahan.
- Kekhawatiran status lahan yang mungkin bermasalah secara perizinan.
Dampak dan Implikasi
Persoalan sertifikat ini menimbulkan keresahan mendalam di kalangan penghuni. Mereka yang telah menempati rumah selama beberapa tahun terakhir merasa tidak memiliki kepastian hukum atas properti yang mereka huni. Kondisi ini berpotensi menimbulkan konflik di kemudian hari, terutama jika pengembang tidak segera menyelesaikan proses sertifikasi.
Dari sisi hukum, keterlambatan penerbitan sertifikat dapat digolongkan sebagai wanprestasi oleh pengembang. Pembeli berhak menuntut ganti rugi atau bahkan pembatalan jual beli jika pengembang terbukti lalai. Konsultan properti, Andi Wijaya, menjelaskan bahwa pengembang wajib menyerahkan sertifikat dalam jangka waktu yang wajar, biasanya 12-24 bulan setelah pelunasan. “Jika melebihi waktu tersebut, pembeli bisa melaporkan ke Dinas Perumahan atau bahkan menempuh jalur hukum,” ujarnya.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya transparansi dan kepatuhan pengembang terhadap regulasi. Pemerintah daerah, melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, diharapkan turun tangan untuk memastikan hak-hak konsumen terlindungi.
Data Pembelian Bimo
| Item | Jumlah (Rp) |
|---|---|
| Harga rumah | 100.000.000 |
| Biaya tambahan material | 30.000.000 |
| Biaya pengurusan dokumen | 13.000.000 |
| Total | 143.000.000 |
Upaya Konfirmasi dan Langkah Selanjutnya
Hingga berita ini diturunkan, RRI masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak pengembang Perumahan Graha Shofa Marwah. Belum ada tanggapan resmi terkait keluhan warga mengenai dokumen kepemilikan, biaya administrasi, serta perkembangan legalitas kawasan.
Bimo dan warga lainnya berharap pengembang segera memenuhi kewajibannya. Mereka juga mempertimbangkan untuk melaporkan kasus ini ke Dinas Perumahan Kabupaten Malang dan Ombudsman RI jika tidak ada penyelesaian dalam waktu dekat.
Di tengah ketidakpastian, warga tetap bertahan di rumah yang mereka beli dengan susah payah. Namun, tanpa sertifikat, status kepemilikan mereka bagaikan menggantung. Kasus ini menjadi pengingat bagi calon pembeli rumah untuk selalu memastikan legalitas pengembang dan perumahan sebelum bertransaksi, serta meminta jadwal pasti penerbitan sertifikat secara tertulis.
Kejelasan hukum atas tanah dan bangunan bukan sekadar soal administrasi, melainkan fondasi rasa aman bagi setiap keluarga yang telah menginvestasikan tabungan dan masa depannya. Semoga pihak terkait segera turun tangan, agar warga Graha Shofa Marwah bisa bernapas lega dan benar-benar memiliki rumah yang mereka impikan.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.








