Bareskrim Bongkar Produksi Vape Etomidate di Kos Kemang, 3 Orang Jadi Tersangka
Suara Pecari, Jakarta – Bareskrim Polri berhasil membongkar produksi narkotika jenis etomidate yang dikemas dalam bentuk cairan vape di sebuah kamar kos di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Dalam penggerebekan tersebut, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.
Penggerebekan dan Penangkapan
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Rabu dini hari sekitar pukul 04.00 WIB di kamar nomor 14 lantai 2 NP Residence, Jalan Kemang Timur, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menyampaikan bahwa tim melakukan Raid Planning and Execution (RPE) dan menemukan Fajar Safarudin alias Ajay sedang memproduksi vape diduga berisi etomidate.
Tiga tersangka yang ditetapkan adalah Fajar Safarudin alias Ajay, Raden Fatwan Seftiono alias Jibon, dan Hardi Septa Santoso alias X-Man.
Awal Pengungkapan
Penggerebekan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas pembuatan vape yang diduga mengandung cairan narkotika di wilayah Jakarta Selatan. Polisi melakukan profiling terhadap kamar kos yang dicurigai dan memperoleh informasi dari petugas keamanan mengenai penerimaan paket berukuran besar di kamar tersebut. Suara botol kaca dan bau mencurigakan juga tercium dari lokasi.
Barang Bukti dan Peralatan Produksi
Dalam pemeriksaan, polisi menyita sejumlah barang bukti sebagai berikut:
- 50 gram serbuk putih bahan baku
- Cairan diduga etomidate
- 23 kemasan vape merek GUCCI
- 10 kemasan vape merek VERY GOOD
- 143 cartridge yang diduga berisi etomidate
- Peralatan produksi seperti alat press, magnetic stirrer, hotplate, spuit, serta bahan Propylene Glycol (PG)
Proses Produksi dan Peran Tersangka
Fajar Safarudin disebut mendapat tawaran dari Jibon untuk meracik dan mengisi cairan etomidate ke dalam cartridge vape. Tawaran tersebut disertai upah sebesar Rp 30 juta per minggu dan uang makan Rp 2 juta per hari. Fajar diarahkan untuk mengambil bahan baku di lokasi kos, sementara proses pencampuran bahan dipandu oleh seseorang berinisial KOKO CONG melalui video call.
Temuan Penggunaan Narkotika Lain
Selain produksi vape etomidate, pemeriksaan juga menemukan penggunaan sabu dalam proses tersebut. Hasil pemeriksaan urine menunjukkan bahwa Fajar dan istrinya, Fauziah, positif mengandung metamfetamina (MET) dan amfetamina (AMP).
Pengembangan Kasus
Bareskrim masih mengembangkan kasus ini dengan memburu KOKO CONG yang diduga terlibat dalam proses produksi. Polisi juga mendalami aliran uang yang masuk ke rekening Hardi Septa Santoso alias X-Man sebagai bagian dari penyidikan.
Penegakan Hukum
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 118 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 610 ayat (2) huruf b Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsidair Pasal 117 ayat (2) UU Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf b Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










