Polisi Amankan 3 Pelaku Pungli Wisata Sidebuk-debuk Kabupaten Karo, Sumut
Suara Pecari, Kabupaten Karo – Kepolisian Resor Karo berhasil mengamankan tiga pelaku pungutan liar (pungli) di kawasan wisata pemandian air panas Sidebuk-debuk, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dan viralnya aksi pungli yang dilakukan terhadap wisatawan di lokasi tersebut.
Fakta Utama Penangkapan Pelaku Pungli
Tiga pelaku yang diamankan berinisial PS (48), HS (21), dan AFT (19). Dari hasil pemeriksaan, PS dan HS telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan AFT masih menjalani pemeriksaan intensif. Sementara itu, satu orang lain berinisial PP tidak ditetapkan sebagai tersangka karena tidak terbukti melakukan pungli.
Polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp694 ribu yang diduga hasil dari pungutan liar tersebut. Peristiwa ini bermula dari laporan wisatawan yang dimintai uang sebesar Rp10.000 per orang saat melintasi jalan menuju kawasan wisata.
Kejadian dan Tindak Lanjut Polisi
Kasat Reskrim Polres Karo, AKBP Pebriandi Haloho, menjelaskan bahwa aksi pungli pertama kali viral di media sosial pada Sabtu, 8 Agustus 2026. Setelah menerima laporan masyarakat, petugas langsung melakukan penindakan dengan mengamankan para pelaku.
Setelah penangkapan, sempat terjadi aksi protes dari warga yang memblokir akses jalan di depan bekas pos pengutipan. Polisi melakukan pendekatan persuasif sehingga jalan kembali dibuka keesokan harinya.
Upaya Pengawasan dan Imbauan
Untuk mencegah kejadian serupa, Polres Karo bersama Kodim 0205 Tanah Karo, Satpol PP, dan Dinas Pariwisata Kabupaten Karo mendirikan pos pengamanan terpadu di lokasi wisata. Hal ini bertujuan memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengunjung serta masyarakat sekitar.
AKBP Pebriandi juga mengimbau masyarakat tidak takut berkunjung ke wisata pemandian air panas Sidebuk-debuk. Jika menemukan praktik pungli, warga diharapkan melapor kepada petugas yang berwenang agar dapat ditindaklanjuti sesuai hukum berlaku.
Regulasi dan Ancaman Hukum
Para tersangka dikenakan Pasal 482 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana pungutan liar dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun.
Penegakan hukum ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku pungli di wilayah lain agar tidak melakukan praktik serupa yang merugikan masyarakat dan merusak citra pariwisata daerah.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










