KPK Buka Peluang Periksa Lagi Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Bank BJB

KPK Buka Peluang Periksa Lagi Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Bank BJB

Suara Pecari, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk memanggil kembali mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) tahun anggaran 2021-2023.

Langkah ini menyusul penahanan empat tersangka yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa pemanggilan ulang Ridwan Kamil akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan guna melengkapi berkas perkara para tersangka yang telah ditahan.

Kasus dan Tersangka

KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini pada 13 Maret 2025. Mereka adalah:

  • Yuddy Renaldi, Direktur Utama Bank BJB
  • Widi Hartoto, Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Bank BJB
  • Ikin Asikin Dulmanan, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri
  • Suhendrik, Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress
  • Elang Sophan Jaya Kusuma, Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama

Dari kelima tersangka tersebut, empat orang telah resmi ditahan sejak 10 Agustus 2026, sedangkan Yuddy Renaldi belum ditahan karena kondisi kesehatan yang kurang baik.

Dugaan Aliran Dana dan Penyidikan Lanjutan

KPK masih mendalami aliran dana dalam kasus ini, termasuk dugaan aliran uang kepada selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar. Penyidik menduga adanya penggunaan nama orang lain atau nomine dalam transaksi yang melibatkan Lisa Mariana, dan sedang menelusuri kaitannya dengan pihak-pihak lain yang kini dalam pengawasan penyidik.

Selain itu, KPK juga menelusuri dugaan aliran dana kepada pihak-pihak di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait kasus ini.

Penggeledahan dan Penyitaan Barang Bukti

Pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk kendaraan mewah seperti sepeda motor Royal Enfield dan mobil Mercedes-Benz yang diduga dibeli menggunakan uang hasil korupsi. Ridwan Kamil telah memenuhi panggilan KPK sebagai saksi pada 2 Desember 2025.

Kerugian Negara

Penyidik memperkirakan kerugian negara akibat kasus pengadaan iklan ini mencapai sekitar Rp223 miliar. Angka ini menjadi dasar penyidikan yang menjerat para petinggi Bank BJB dan pengendali agensi periklanan yang terlibat.

KPK terus melanjutkan proses penyidikan dan membuka peluang pemeriksaan ulang terhadap Ridwan Kamil bila dibutuhkan untuk memperjelas dan melengkapi berkas perkara para tersangka. Perkembangan selanjutnya akan terus dipantau untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan dan transparan.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *