Diduga Nistakan Agama saat Live TikTok, Pria Bermasker di Medan Ditangkap Polisi

Diduga Nistakan Agama saat Live TikTok, Pria Bermasker di Medan Ditangkap Polisi

Penangkapan Pria Bermasker di Medan atas Dugaan Penistaan Agama

Suara Pecari, Medan – Seorang pria berinisial GS (46) ditangkap oleh Kepolisian Resor Pelabuhan Belawan setelah diduga melakukan penistaan agama melalui siaran langsung di platform TikTok. Penangkapan dilakukan di kediaman GS yang berlokasi di Jalan Rawe VII, Griya Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan.

Fakta Kasus

<pKasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Agus Purnomo, menyampaikan bahwa kasus ini terungkap dari laporan warga yang merasa tersinggung setelah menyaksikan siaran langsung GS pada Selasa, 27 Juli 2026. Dalam siaran yang menggunakan akun TikTok bernama The Mask, GS membahas soal agama sambil mengenakan masker dan kacamata hitam.

Isi siaran yang dipermasalahkan adalah pernyataan yang menyebutkan, “jadi kalau Allah Subhanahu Wa Taala itu manusia,” yang dianggap melecehkan agama. Pelapor merekam siaran langsung tersebut sebagai bukti dugaan penistaan agama.

Proses Penyidikan

Menurut AKP Agus Purnomo, meskipun sudah banyak komentar yang mengingatkan GS untuk tidak membahas agama, pria tersebut tetap melanjutkan pembahasannya sehingga memicu perdebatan di kolom komentar. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan GS untuk diperiksa.

Dalam pemeriksaan, GS mengaku telah menggunakan akun TikTok tersebut selama lebih dari satu tahun dan mengadakan siaran langsung dengan tema ketuhanan untuk mendapatkan hadiah atau gift dari penonton. Ia menyebutkan penghasilannya dari live streaming berkisar antara Rp 50.000 hingga Rp 100.000 per sesi.

Regulasi dan Ancaman Hukum

GS dijerat dengan Pasal 301 Ayat 1 atau Pasal 243 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 622 Ayat 10 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Ancaman hukum bagi pelaku adalah hukuman maksimal lima tahun penjara.

Signifikansi Kasus

Kasus ini menyoroti sensitivitas konten terkait agama di media sosial, khususnya platform streaming langsung seperti TikTok. Penanganan serius oleh aparat kepolisian menunjukkan upaya menjaga ketertiban dan menghormati nilai-nilai keagamaan dalam masyarakat.

Sementara itu, masyarakat diimbau untuk bijak dalam menggunakan media sosial dan menghargai keyakinan orang lain agar tidak menimbulkan konflik sosial yang tidak diinginkan.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *