Guru di Labuhanbatu Jadi Terdakwa Usai Tegur Siswa, Diduga Lakukan Pelecehan
Kasus Guru di Labuhanbatu yang Menjadi Terdakwa
Suara Pecari, Labuhanbatu – Seorang guru honorer bernama Lijan Tondi Lasriado Sinaga telah menjadi terdakwa atas dugaan pelecehan terhadap muridnya di SMP Negeri 1 Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 5 Agustus 2025 ketika korban berinisial AS (15) sedang mengikuti apel senam pagi di sekolah.
Fakta Utama Kejadian
Kejadian bermula saat lapangan apel dalam keadaan becek, sehingga korban melepas sepatu dan menyimpan kaus kakinya bersama beberapa barang lain di saku rok sebelah kanan. Saat itu, guru tersebut menegur korban dengan menanyakan isi kantongnya yang diduga narkoba. Setelah korban membantah, terdakwa memasukkan tangan ke kantong korban untuk memeriksa isi saku tersebut.
Namun, tindakan itu diduga disertai pelecehan karena tangan guru menyentuh area kemaluan korban saat mengambil barang-barang yang ada di saku, seperti kaus kaki, permen, kaca kecil, dan tisu. Setelah itu, guru tersebut menepuk paha kanan korban dan mengambil permen milik korban, lalu meninggalkan korban dengan berkata kasar.
Proses Pelaporan dan Hukum
Kejadian ini kemudian dilaporkan oleh ibu korban ke Polres Labuhanbatu. Korban mengalami trauma, ketakutan, dan malu setelah menjadi bahan bully teman-teman sekolahnya. Kasus ini berlanjut ke pengadilan dengan dakwaan pencabulan terhadap anak yang dapat dikenakan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Sidang pembacaan dakwaan telah dilakukan pada 10 Agustus 2026, sementara sidang lanjutan dijadwalkan pada 24 Agustus 2026. Meskipun terdakwa mengajukan praperadilan, permohonannya ditolak.
Upaya Mediasi yang Gagal
Meskipun telah diupayakan mediasi sebanyak dua kali antara terdakwa dan orang tua korban, kedua pihak tidak mencapai kesepakatan. Orang tua korban meminta terdakwa membuat pengakuan video dan memberikan dukungan berupa hidangan, namun terdakwa menolak dan tidak mengakui perbuatannya.
Keterangan Kepolisian
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Muhammad Jihad Fajar, menjelaskan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan secara menyeluruh, dengan pemeriksaan terhadap 18 saksi. Bukti dinilai cukup oleh kejaksaan sehingga kasus ini dilanjutkan ke pengadilan. Lijan tidak ditahan selama proses penyelidikan yang berlangsung selama setahun.
Konteks dan Dampak Kasus
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan terhadap anak di lingkungan sekolah dari tindakan pelecehan dan kekerasan. Dugaan pelecehan yang dilakukan oleh oknum guru menimbulkan dampak psikologis serius bagi korban, termasuk trauma dan stigma sosial di lingkungan pendidikan.
Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban serta menjadi peringatan bagi institusi pendidikan untuk lebih ketat dalam menjaga keamanan dan kenyamanan siswa.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










