KPK Geledah Kantor BPK Jateng dan Dua Rumah, Sita Uang Diduga Korupsi

Suara Pecari, Jawa Tengah – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah serta dua rumah terkait pada 22 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga hasil dari tindak korupsi.

Penggeledahan dan Penyitaan Barang Bukti

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa selain uang tunai, KPK juga mengamankan beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap untuk menghapus hasil temuan audit BPK di Kabupaten Klaten. Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan lanjutan kasus korupsi yang menjerat Bupati Klaten nonaktif, Hamenang Wajar Ismoyo.

Baca juga:

Kasus Dugaan Korupsi di Kabupaten Klaten

Kasus bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 15 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Hamenang, Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi H Rahmatullah, serta 21 orang lainnya. Pada 16 Oktober 2026, KPK menetapkan Hamenang, Ahmad Luthfi, dan Muhammad Amin Wahyu Utomo dari PT Madani Winasis Creative sebagai tersangka.

Kasus ini melibatkan lima klaster dugaan korupsi, antara lain:

  • Dugaan suap untuk pengondisian audit BPK
  • Pengadaan barang dan jasa
  • Perizinan tambang galian C
  • Setoran dari organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD)
  • Setoran terkait upah pungut

Pentingnya Pengawasan dan Transparansi

Penggeledahan yang dilakukan KPK di kantor BPK dan rumah terkait ini menjadi bagian dari upaya pemberantasan korupsi yang menyasar praktik-praktik suap dan manipulasi dalam pemerintahan daerah. Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap audit pemerintah dan transparansi dalam pengelolaan anggaran daerah.

Baca juga:

KPK terus melakukan penyidikan untuk mengungkap seluruh jaringan korupsi yang terkait dan memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab mendapatkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Baca juga:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *