Kapolri Ungkap Kantor Kapal yang Selundupkan 1,6 Ton Ketamin di Johor, Malaysia
Suara Pecari, Medan – Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengungkapkan pengungkapan kasus penyelundupan 1,16 ton narkotika jenis ketamin yang berhasil ditangkap di perairan Belawan, Sumatera Utara, pada Rabu, 21 Oktober 2026. Kapal tanker MT Global 168 berbendera Mongolia tersebut membawa barang haram tersebut dari Malaysia.
Pengungkapan Kasus dan Penangkapan
<pDalam operasi tersebut, delapan orang diamankan, terdiri dari tujuh warga negara Indonesia dan satu warga negara Taiwan. Kapolri menjelaskan bahwa kapal yang digunakan adalah MT Global 168, sebuah kapal tanker yang beroperasi aktif sejak 1993 dengan panjang sekitar 57 meter dan lebar 9,02 meter.
Kapal ini sebelumnya dikenal dengan nama Tsurushio Maru No. 8 dan diduga mengubah nama sebagai strategi untuk menghindari pengawasan petugas. Kapal ini berbendera Mongolia, namun berasal dari Malaysia.
Kantor dan Kepemilikan Kapal
Menurut Kapolri, kapal tersebut dimiliki oleh perusahaan swasta bernama Makmur Marine Petroleum yang berpusat di Johor Bahru, Malaysia. Alamat perusahaan terdaftar di Suite S11 dan S12, lantai 5, Menara TJB, Jalan Syekh Muhammad Mufti, Bandar Johor Bahru, 80000 Johor, Malaysia.
Informasi kepemilikan dan manajemen kapal ini menjadi fokus penting dalam penyelidikan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan korporasi dan jaringan internasional di balik peredaran narkoba tersebut.
Strategi Penyembunyian dan Regulasi Ketamin
Kapolri mengungkapkan bahwa pergantian nama kapal merupakan salah satu metode yang sering digunakan oleh penyelundup narkoba untuk mengelabui aparat keamanan. Hal ini menjadi fenomena yang berulang dalam pengungkapan kasus narkotika melalui jalur laut.
Di Indonesia, ketamin termasuk obat keras golongan anestesi yang pengawasannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Penyalahgunaan ketamin dapat menimbulkan efek samping fisik dan psikologis yang berbahaya bagi pengguna.
Signifikansi Pengungkapan
Pengungkapan ini menunjukkan upaya serius aparat keamanan dan bea cukai dalam memberantas jaringan narkoba internasional yang menggunakan jalur laut sebagai modus penyelundupan. Penyelidikan lebih lanjut akan difokuskan pada keterlibatan perusahaan dan pihak-pihak yang mengendalikan jaringan tersebut.
Kasus ini juga menjadi peringatan penting terkait bahaya penyalahgunaan narkoba jenis ketamin serta perlunya pengawasan ketat pada aktivitas pelayaran dan perdagangan internasional yang berpotensi menjadi sarana penyelundupan narkoba.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










