Sengketa Lahan Jakabaring Banyuasin Masuk Pengadilan, Dua Tergugat Hadir di Sidang Perdana

Suara Pecari, Banyuasin – Sengketa lahan di kawasan Jakabaring, Banyuasin, Sumatera Selatan, kini memasuki tahap sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai. Sidang yang digelar pada 22 Oktober 2026 ini dihadiri dua dari enam tergugat perorangan terkait kasus dugaan penguasaan lahan secara melawan hukum dan penutupan akses usaha milik penggugat.

Sidang Perdana dan Kehadiran Tergugat

<pDalam persidangan perdana perkara nomor 39Pdt.G2026PN Pkb, hanya Edy Junaedi dan Oeji Bing Lam alias Alam yang hadir. Empat tergugat perorangan lainnya serta pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tidak tampak hadir. Gugatan ini diajukan oleh Zainal Tanumihardja, yang mengklaim penguasaan lahan di kawasan tersebut sejak tahun 2002.

Baca juga:

Gugatan dan Klaim Penguasaan Lahan

Kuasa hukum penggugat, advokat Dr. Risma Situmorang, menjelaskan bahwa kliennya telah menguasai dan memanfaatkan lahan tersebut secara berkelanjutan, termasuk pemasangan tanda batas dan patok sejak pengalihan tanah dari pemilik sebelumnya pada 2010. Lahan yang disengketakan juga mencakup area seluas sekitar 6.000 meter persegi.

Permasalahan Penutupan Akses Usaha

Persoalan mulai muncul pada September 2025 ketika Edy Junaedi diduga memasuki lahan tersebut dan mendirikan pagar seng yang menutup akses menuju lokasi usaha Zainal, termasuk usaha ready mix dan gerai Rocket Chicken. Selain itu, karyawan usaha terdampak karena akses ke lokasi usaha tertutup, sehingga aktivitas usaha menjadi terganggu.

Risma menegaskan bahwa penutupan akses ini dilakukan tanpa proses pengadilan dan menimbulkan kerugian bagi penggugat. Zainal pun memiliki dokumen resmi seperti izin mendirikan bangunan (IMB) dan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai pendukung klaimnya.

Konteks Hukum dan Perkara Terkait

Advokat Risma juga menyinggung perkara sebelumnya yang diajukan oleh Edy Junaedi terkait klaim kepemilikan lahan yang diputuskan pada 2 Oktober 2026 dengan amar gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO). Pengadilan dinyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut dan hingga saat ini tidak ada upaya hukum lanjutan dari pihak Edy.

Namun, dalil-dalil mengenai kepemilikan, penguasaan lahan, dan penutupan akses usaha masih harus dibuktikan lebih lanjut dalam proses persidangan yang sedang berlangsung.

Baca juga:

Perkembangan dan Dampak Sengketa

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut hak pengelolaan usaha yang berdampak pada kegiatan ekonomi di kawasan Jakabaring. Penutupan akses yang dilakukan diduga menghambat operasional usaha penggugat dan menimbulkan kerugian ekonomi serta sosial bagi karyawan yang terdampak.

Sidang selanjutnya akan menjadi momen penting untuk mengungkap fakta dan bukti yang mendasari klaim kedua belah pihak, sekaligus menentukan langkah hukum yang tepat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Baca juga:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *