Tak Peduli Roy Suryo Berkoar Soal Kasus Ijazah Palsu P21, Kuasa Hukum Jokowi: Sebentar Lagi Ditahan

Tak Peduli Roy Suryo Berkoar Soal Kasus Ijazah Palsu P21, Kuasa Hukum Jokowi: Sebentar Lagi Ditahan

Suara Pecari | Jakarta – Polemik kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali memanas. Tak peduli Roy Suryo berkoar soal kasus ijazah palsu P21, kuasa hukum Jokowi: Sebentar lagi ditahan, pernyataan tegas itu disampaikan menyusul klaim dari kubu Roy Suryo yang mempertanyakan status P21 berkas perkara mereka.

Roy Suryo, yang ditetapkan sebagai tersangka, terus menyuarakan keraguannya terhadap kejelasan status P21. Dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Jumat (12/6/2026), ia mengungkapkan bahwa hingga H+10 sejak pengumuman P21 oleh Polda Metro Jaya, dirinya belum menerima dokumen resmi dari kejaksaan. “Status P21-nya masih ‘gaib’,” ujarnya. Namun, kuasa hukum Jokowi menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan dan penahanan Roy Suryo tinggal menunggu waktu.

Tak peduli Roy Suryo berkoar soal kasus ijazah palsu P21, kuasa hukum Jokowi: Sebentar lagi ditahan, pernyataan ini sekaligus membantah argumen kubu Roy yang menyebut perkara telah gugur secara administrasi. Tim kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, sebelumnya mengeklaim bahwa berkas perkara pertama kali dikirim ke kejaksaan pada 13 Januari 2026, lalu dikembalikan dengan petunjuk P19 pada 26 Januari, dan dikirim lagi pada 17 April 2026. Menurut mereka, rentang waktu 46 hari hingga 2 Juni telah melampaui batas penyidikan tambahan 14 hari sebagaimana diatur dalam Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2026. “Perkara ini sudah gugur secara administrasi hukum,” kata Gafur.

Namun, pihak kepolisian dan kuasa hukum Jokowi membantah klaim tersebut. Mereka menegaskan bahwa proses penyidikan telah sesuai prosedur dan P21 telah diterbitkan. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyatakan bahwa berkas perkara sudah dinyatakan lengkap dan tinggal menunggu pelaksanaan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. “Tidak ada yang namanya gugur. Semua berjalan sesuai hukum,” ujar salah satu kuasa hukum Jokowi.

Roy Suryo juga meragukan pernyataan Jokowi yang akan membawa seluruh ijazahnya ke persidangan. “Statement-nya saja bohong. Dia bilang akan membawa semua ijazah SD, SMP, SMA sampai S1. Mana bisa? Setahu saya ijazah SMA dan S1 itu sudah disita sebagai barang bukti,” ujarnya. Namun, kuasa hukum Jokowi menilai pernyataan Roy hanya upaya untuk mengalihkan perhatian dari pokok perkara. “Tak peduli Roy Suryo berkoar soal kasus ijazah palsu P21, kuasa hukum Jokowi: Sebentar lagi ditahan. Ini adalah kasus pidana yang jelas, bukan debat kusir,” tegasnya.

Kesimpulannya, meskipun kubu Roy Suryo terus mempertanyakan status P21 dan mengklaim perkara telah gugur, aparat penegak hukum dan kuasa hukum Jokowi tetap pada pendirian bahwa proses hukum berjalan normal. Penahanan Roy Suryo dinilai tinggal menunggu waktu, dan publik diharapkan tidak terprovokasi oleh pernyataan-pernyataan yang tidak berdasar.

Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan