Sidang Gugatan Ruben Onsu hingga Kasus Febrie: Pengacara Jadi Pilar Utama dalam Pusaran Hukum Selebriti dan Korupsi
Suara Pecari, Jakarta – Dunia hukum Indonesia kembali menjadi sorotan dengan berbagai kasus yang melibatkan figur publik dan aparat penegak hukum. Di tengah hiruk-pikuk pemberitaan, peran pengacara semakin krusial sebagai garda terdepan dalam membela kepentingan klien. Mulai dari sidang perceraian artis hingga dugaan korupsi besar, kuasa hukum menjadi aktor kunci yang menentukan arah perkara.
Sidang perdana gugatan hak asuh anak yang diajukan Ruben Onsu terhadap Sarwendah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026). Sarwendah hadir didampingi kuasa hukumnya, Chris Sam Siwu. Dalam kesempatan tersebut, Sarwendah menegaskan bahwa kebahagiaan anak-anaknya tetap menjadi prioritas utama. “Saya hari ini datang untuk memenuhi panggilan pertama sidang saya. Jadi saya sebagai warga negara yang baik, saya hadir di sini,” ujarnya. Chris Sam Siwu menjelaskan bahwa sidang perdana masih sebatas pemeriksaan identitas dan penunjukan hakim mediator. Proses mediasi akan menjadi langkah awal sebelum pokok perkara dibahas.
Di sisi lain, kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Sarwendah juga menimbulkan spekulasi. Kuasa hukum Sarwendah, Korbinianus Molmen, memastikan bahwa Betrand Peto tidak termasuk dalam laporan tersebut. “Bertrand, setahu saya, Ibu S tidak jahat itu ya. Bagaimanapun, Bertrand itu anaknya. Dia masih menganggap itu sebagai anaknya,” tegas Korbinianus. Pernyataan ini sekaligus mematahkan rumor yang beredar di media sosial.
Sementara itu, pengacara muda Yuenchi Arwindi menjadi perbincangan setelah namanya dikaitkan dengan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Melalui video klarifikasi di Instagram, Yuenchi membantah keras tuduhan memiliki hubungan spesial dengan Febrie. “Dengan ini saya menyatakan dengan sebenar-benarnya, sumpah demi Allah Swt, demi Tuhan Yang Maha Esa terkait tuduhan yang mengatakan saya sebagai simpanan, ani-ani, serta penyimpanan aset atau menerima uang miliaran adalah tidak benar dan tidak berdasar,” ujarnya. Ia berencana menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan fitnah. Kasus Febrie sendiri semakin kompleks dengan keterlibatan FBI dan Secret Service AS dalam mengecek barang bukti dolar yang disita. Total uang tunai dan emas yang ditemukan mencapai miliaran rupiah, menunjukkan skala korupsi yang besar.
Tak hanya itu, dunia advokat juga diwarnai konflik internal. Roy Suryo mencabut kuasa hukum Ahmad Khozinudin yang sebelumnya mendampinginya dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo. Khozinudin mengaku tidak pernah dibayar dan membela Roy secara pro bono karena yakin kasus ini menyangkut kepentingan publik. “Kenapa kami mau membela klien tanpa dibayar? Karena kami meyakini, perjuangan membongkar ijazah palsu Jokowi adalah perjuangan seluruh rakyat,” tulisnya. Roy Suryo beralasan pencabutan kuasa karena Khozinudin tidak hadir mendampingi dalam persidangan.
Dari rentetan peristiwa ini, terlihat bahwa profesi pengacara tidak hanya sekadar pekerjaan, melainkan panggilan untuk menegakkan keadilan. Baik dalam kasus perdata, pidana, maupun korupsi, pengacara memegang peranan vital dalam memastikan hak-hak klien terlindungi. Kehadiran mereka di ruang sidang menjadi simbol bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pembelaan hukum yang layak.
Kesimpulannya, berbagai kasus yang melibatkan figur publik dan pejabat negara menunjukkan betapa pentingnya peran pengacara dalam sistem peradilan Indonesia. Dari sidang hak asuh anak hingga pengusutan korupsi kelas kakap, kuasa hukum menjadi jembatan antara masyarakat dan hukum. Masyarakat pun diharapkan semakin sadar akan pentingnya pendampingan hukum dalam setiap langkah penyelesaian sengketa.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










