Kontroversi ‘Londo Ireng’: Kritik atau Stigma? Ini Penjelasan Pengamat

Kontroversi 'Londo Ireng': Kritik atau Stigma? Ini Penjelasan Pengamat

Suara Pecari, Istilah ‘londo ireng‘ menjadi perbincangan hangat setelah Presiden Prabowo Subianto melontarkannya dalam pidato di Hari Lahir ke-28 PKB, Kamis (23/7/2026). Secara historis, londo ireng adalah sebutan dalam bahasa Jawa yang berarti ‘Belanda Hitam’, merujuk pada pribumi yang dianggap membantu penjajah Belanda. Penggunaan istilah ini untuk menyebut wartawan, pengamat, dan LSM menuai kritik dari berbagai kalangan.

Pengamat komunikasi dari Universitas Sriwijaya, Nur Aslamiah Supli, menegaskan bahwa kritik publik adalah bagian dari mekanisme demokrasi. “Kritik bukan musuh demokrasi, tapi mekanisme koreksi agar evaluasi berjalan sehat,” ujarnya. Ia menyayangkan pelabelan negatif yang mengalihkan substansi perdebatan. Menurutnya, londo ireng adalah stigma yang berbahaya jika digunakan untuk mendelegitimasi pengawasan publik.

Senada dengan itu, wartawan senior Dr. Hadi Prayogo menilai pernyataan Presiden menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap UU Pers. Fungsi kontrol sosial pers dijamin undang-undang, dan kritik yang disampaikan media arus utama tidak boleh dianggap sebagai pengkhianatan. “Pemerintah berhak membantah kritik, tetapi bantahlah dengan data dan argumentasi, bukan stigmatisasi,” tegas Hadi.

Di sisi lain, pengamat politik Rocky Gerung mengingatkan pesan Bung Karno: “Kita ingin menjadi ireng yang tidak menjadi londo.” Menurut Rocky, Marhaenisme tetap relevan sebagai pijakan nasionalisme yang berpihak pada rakyat kecil, bukan pada kepentingan asing. Rocky menekankan bahwa londo ireng adalah metafora yang bisa diartikan sebagai sikap nasionalis yang kritis, bukan pengkhianatan.

Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) mencatat bahwa ini adalah ketujuh kalinya Presiden Prabowo memberi label negatif pada pengkritiknya, seperti ‘antek asing’ dan ‘londo ireng’. Direktur Eksekutif MTI, Ahmad Jilul, menilai hal ini mempersempit ruang demokrasi. “Kritik adalah oksigen demokrasi, bukan pengkhianatan. Kepala negara tidak boleh berulang kali mendelegitimasi pengawasan publik,” katanya.

Secara historis, londo ireng adalah istilah yang sarat konotasi pengkhianatan. Dalam konteks kekinian, penggunaannya di ruang publik kerap menimbulkan perdebatan. Para pengamat sepakat bahwa pemerintah seharusnya merespons kritik dengan data dan kebijakan perbaikan, bukan dengan stigma. Demokrasi yang sehat membutuhkan ruang bagi perbedaan pendapat tanpa ketakutan dilabeli sebagai musuh bangsa.

Kesimpulannya, kontroversi ‘londo ireng’ mencerminkan ketegangan antara hak pemerintah untuk menanggapi kritik dan kewajiban untuk menjaga etika demokrasi. Alih-alih melabeli, pemerintah diharapkan memperkuat komunikasi substantif dengan publik. Hanya dengan demikian, demokrasi Indonesia dapat tumbuh dalam suasana saling menghormati.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *