Garuda Jelaskan Pemberhentian Sementara Direktur Niaga Tak Terkait Pelanggaran

Garuda Jelaskan Pemberhentian Sementara Direktur Niaga Tak Terkait Pelanggaran

Suara Pecari – PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) mengumumkan pemberhentian sementara Reza Aulia Hakim dari jabatan Direktur Niaga mulai 14 Agustus 2026. Manajemen menegaskan keputusan ini merupakan bagian dari penataan organisasi dan tidak terkait dengan pelanggaran prinsip Good Corporate Governance (GCG) maupun pelanggaran lainnya.

Surat resmi dari Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) tanggal 11 Agustus 2026 menjadi dasar penyesuaian susunan pengurus Garuda Indonesia. Penataan ini dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar dan mekanisme tata kelola perusahaan yang berlaku.

Penjelasan Manajemen Garuda Indonesia

Andreas Tumpal H Hutapea, Vice President Corporate Secretary & TJSL Group Head Garuda Indonesia, menyampaikan bahwa pemberhentian sementara ini bukanlah pemberhentian tetap. Selama masa pemberhentian sementara, Reza Aulia Hakim tidak memiliki kewenangan dalam mengurus atau mewakili perusahaan.

Menurut Anggaran Dasar Garuda Indonesia, Dewan Komisaris memiliki wewenang memberhentikan anggota direksi sewaktu-waktu. Garuda wajib menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) paling lambat 90 hari kalender sejak keputusan pemberhentian sementara untuk menentukan apakah keputusan tersebut dicabut atau dikuatkan menjadi pemberhentian tetap.

Koordinasi dan Pelaksanaan Operasional

Manajemen menegaskan koordinasi dan sinergi antar jajaran manajemen tetap berjalan profesional. Reza Aulia Hakim tetap mendukung pelaksanaan agenda perusahaan hingga tanggal pemberhentian sementara. Kegiatan operasional, pelayanan kepada penumpang, dan agenda bisnis Garuda Indonesia dipastikan tetap berjalan lancar tanpa hambatan.

Pengisian Posisi Direktur Niaga

Berdasarkan Pasal 11 ayat 15 huruf a Anggaran Dasar Perseroan, apabila terjadi kekosongan jabatan direksi, Dewan Komisaris dapat menunjuk anggota direksi lain untuk menjalankan fungsi dan kewenangan jabatan tersebut sebagai pelaksana tugas (plt). Saat ini, Garuda Indonesia masih berkoordinasi dengan Dewan Komisaris untuk menetapkan pelaksana tugas Direktur Niaga yang sesuai dengan ketentuan internal perseroan.

Konteks dan Pentingnya Penataan Organisasi

Penataan susunan direksi ini merupakan bagian dari dinamika organisasi di perusahaan BUMN yang bertujuan meningkatkan efektivitas tata kelola dan kinerja perusahaan. Keputusan ini juga menunjukkan komitmen Garuda Indonesia dalam menjalankan prinsip tata kelola yang baik tanpa mengabaikan transparansi kepada publik dan pemegang saham.

Dengan proses yang jelas dan mekanisme yang sesuai aturan, Garuda Indonesia menjaga stabilitas dan keberlanjutan operasional perusahaan serta memberikan kepastian hukum dalam setiap perubahan manajemen.

Pemberhentian sementara Direktur Niaga ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi penataan manajemen yang lebih optimal dan mendukung agenda bisnis jangka panjang maskapai nasional tersebut.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *