Sosok Kombes Reynold Hutagalung, Kapolres Metro Jakarta yang Debat dengan Mahasiswa UI dan Penanganan Kasus Pengeroyokan di Bandung
Suara Pecari, Jakarta – Kombes Pol Reynold Elisa Partomuan Hutagalung, Kapolres Metro Jakarta Pusat, menjadi sorotan publik setelah terlibat debat dengan Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) Fathimah Azzahra dalam aksi unjuk rasa di kawasan Sudirman dan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, pada Agustus 2026.
Perdebatan tersebut bermula saat aparat kepolisian menghadang massa mahasiswa yang hendak menuju lokasi demonstrasi menggunakan mobil komando (mokom). Kombes Reynold melarang penggunaan mobil komando di area aksi dengan alasan menjaga kenyamanan warga dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat serta pekerja di sekitar lokasi demo. Ia menyarankan agar pengunjuk rasa menggunakan pengeras suara atau toa sebagai alat komunikasi selama aksi berlangsung.
Fathimah Azzahra menolak larangan tersebut dan mempertanyakan dasar aturan yang melarang penggunaan mobil komando. Perdebatan antara keduanya memanas dengan saling menaikkan nada suara. Selain itu, Fathimah juga mempertanyakan adanya perbedaan perlakuan antara aksi mahasiswa dengan aksi bertajuk “Demo Cinta Polri” yang diperbolehkan menggunakan motor selama aksi.
Kombes Reynold Hutagalung merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2000 dan pernah menduduki sejumlah jabatan strategis, termasuk sebagai Sespri Kapolri pada era Idham Azis. Sikap tegasnya dalam mengatur jalannya aksi unjuk rasa menunjukkan upaya aparat kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keamanan selama demonstrasi di pusat ibu kota.
Penanganan Kasus Pengeroyokan Kapolsek dan Danramil di Bandung
Selain terlibat dalam pengamanan aksi demo, aparat kepolisian yang dipimpin Kombes Reynold juga menunjukkan respons cepat dalam menangani insiden pengeroyokan terhadap Kapolsek Cicalengka Kompol Ade Rahmat dan Danramil Cicalengka Kapten Inf Sumarna Chaerul. Peristiwa tersebut terjadi saat karnaval peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Cicalengka, Kabupaten Bandung, pada 17 Agustus 2026.
Tiga pelaku berinisial RF, YP, dan IA ditangkap dalam waktu enam jam setelah insiden. Ketiganya tampak lesu saat digiring aparat kepolisian, dengan tangan terikat dan menjalani proses pemeriksaan. Kericuhan bermula dari perselisihan antar peserta karnaval Desa Tenjolaya. Ketika Kapolsek dan Danramil turun tangan melerai, mereka malah menjadi sasaran amuk massa.
Hasil pemeriksaan awal mengungkapkan para pelaku diduga kuat berada di bawah pengaruh minuman keras saat melakukan pengeroyokan, yang memperberat posisi hukum mereka. Penanganan kasus ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum dan memastikan keamanan masyarakat pada momen penting nasional.
Konteks dan Dampak
Perdebatan antara Kombes Reynold Hutagalung dengan mahasiswa UI menyoroti isu kebebasan berpendapat dan batasan pengamanan publik dalam aksi demonstrasi. Larangan penggunaan mobil komando di area demo bertujuan menjaga ketertiban dan menghormati aktivitas warga sekitar, namun menimbulkan perdebatan mengenai kelengkapan sarana berunjuk rasa.
Sementara itu, penanganan cepat kasus pengeroyokan Kapolsek dan Danramil menegaskan pentingnya pengamanan dan penegakan hukum dalam menjaga keamanan saat perayaan kemerdekaan. Kedua peristiwa ini menggambarkan dinamika hubungan antara aparat kepolisian dan masyarakat dalam konteks pengelolaan keamanan dan kebebasan sipil di Indonesia.
Kombes Reynold Hutagalung, sebagai sosok aparat yang tegas namun profesional, menjadi figur sentral dalam menjaga stabilitas keamanan di Jakarta dan sekitarnya, terutama dalam situasi yang menuntut keseimbangan antara pengamanan dan penghormatan terhadap hak berpendapat.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










