Komisi X DPR Tegaskan RUU Sisdiknas dan Pembentukan URI Merupakan Proses Berbeda

Komisi X DPR Tegaskan RUU Sisdiknas dan Pembentukan URI Merupakan Proses Berbeda

Suara Pecari, Jakarta – Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) dan rencana pembentukan Universitas Republik Indonesia (URI) merupakan dua proses kebijakan yang berbeda. Penegasan ini disampaikan untuk mengklarifikasi anggapan bahwa kedua agenda tersebut saling terkait langsung.

Menurut Hetifah, RUU Sisdiknas yang tengah dibahas sebagai inisiatif DPR memiliki dasar hukum dan mekanisme penyusunan yang berbeda dengan pembentukan URI yang merupakan kebijakan pemerintah. “RUU Sisdiknas dan pembentukan URI merupakan dua proses kebijakan berbeda karena memiliki dasar hukum dan mekanisme penyusunan tidak sama. Keduanya tidak saling terkait secara langsung,” ujar Hetifah di Jakarta, Selasa (29/7/2026).

Perbedaan Dasar Hukum dan Mekanisme

Politisi Fraksi Partai Golkar itu menjelaskan, RUU Sisdiknas merupakan inisiatif DPR yang mengatur kebijakan makro di bidang pendidikan, mencakup wajib belajar, anggaran pendidikan, kurikulum, hingga kesejahteraan guru. Sementara itu, pembentukan URI lahir dari kebijakan eksekutif tanpa melalui mekanisme legislasi di DPR. “RUU Sisdiknas adalah inisiatif DPR yang mengatur hal-hal makro seperti wajib belajar, anggaran, kurikulum, dan kesejahteraan guru, sedangkan URI lahir dari kebijakan eksekutif tanpa melalui mekanisme legislasi di DPR,” jelasnya.

Perlunya Sinkronisasi Kebijakan

Hetifah mengakui bahwa hingga saat ini Komisi X DPR belum dapat memastikan apakah pendirian URI telah terintegrasi ke dalam desain besar pembangunan pendidikan nasional yang tengah dirumuskan melalui RUU Sisdiknas. “Kami tidak dapat memastikan apakah pendirian URI telah terintegrasi ke dalam desain besar pembangunan pendidikan nasional yang sedang dirumuskan dalam RUU Sisdiknas. Keselarasannya masih harus dipastikan bersama melalui pembahasan lebih lanjut antara DPR dan pemerintah,” kata legislator dari Daerah Pemilihan Kalimantan Timur tersebut.

Menurut Hetifah, sinkronisasi antara kebijakan pemerintah dan arah regulasi nasional menjadi aspek penting agar pembangunan pendidikan tinggi berjalan secara terpadu, memiliki kepastian hukum, serta selaras dengan tujuan pembangunan pendidikan nasional. Ia menekankan perlunya koordinasi yang baik antara DPR dan pemerintah agar setiap kebijakan strategis di bidang pendidikan saling mendukung dan tidak berjalan secara parsial.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *